Malaka, HRC- Ditemui Media Independent Hak Rakyat di ruang kerjanya hari ini Selasa, (13/3/2022) Pengacara muda Eduardus Nahak Bria, yang beralamat di Dusun Umaneke, Desa Weulun, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka mengatakan,terkait dengan pengaduan terhadap ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran, S.H.,(teradu) dinilai sebagai tindakan yang keliru. Pertanyaannya, apakah ini dilakukan karena pihak pengadu tidak mengerti tentang tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 20A ayat (1) yang mengatur tentang fungsi DPR yang salah satunya tentang fungsi pengawasan, ataukah memang sengaja tidak mau mengerti agar dengan cara dipolisikan demikian dengan target dan harapannya, mudah-mudahan teradu bisa terganggu dan malu, karena diketahui publik melalui pemberitaannya di media sosial, sehingga segala rencana ke depannya di Kabupaten Malaka bisa menjadi terkendala.
Lanjutnya dengan tegas Eduardus mengatakan, seperti tuduhan demikian sebetulnya teradu sebagai wakil rakyat sekaligus Ketua DPRD di Kabupaten Malaka yang masih aktif hingga sekarang ini, telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakilnya rakyat dengan baik dan benar menurut Undang-Undang. Bahwa jika dicermati secara hukum tanpa suatu muatan politik dan lain sebagainya, maka seperti tuduhan terhadap teradu demikian tidak ada niat untuk suatu kejahatan apapun.
Pengacara Eduard mengatakan bahwa, jangan mencoba-coba untuk menerjemahkan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat ke ranah yang lain-lain dan aneh-aneh yang dinilai bermuatan politik dan sebagainya untuk menghalangi dan mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi wakil rakyat untuk melakukan fungsi pengawasan, pemantauan dan pengontrolan pelaksanaan perda dan segala kebijakan kepala daerah oleh setiap perangkat daerah, karena secara konstitusional, baik DPR dan DPRD memiliki hak imunitas yang diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan, “Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas” selanjutnya, hak imunitas DPR diatur pula dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 224 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut ini: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR. (Eky Luan)*