Depan Halaman Dinas PUPR NTT Jadi Tempat Pembuangan Sampah : Maksi Nenabu,Lurah Tolong Tertibkan

oleh -59 Dilihat
Sampah Rumah Tangga Menumpuk di Depan Gedung Dinas PUPR-NTT Sangat Mengganggu Kenyamanan Kerja Pegawai. (Dokumen Hak Rakyat/Foto: Frengco Corbafo).

 

Kupang,HRC- Persis di depan halaman Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) dijadikan oleh masyarakat sekitar sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan akibatnya sangat mengganggu aktivitas perkantoran terkhusus bagi dinas PUPR Prov.NTT.

Gedung Dinas PUPR-NTT (Dokumen Hak Rakyat/Foto: Frengco Corbafo.

Kepala Dinas (Kadis) PUPR NTT, Ir.Maksi Nenabu,MT kepada media ini tepat hari Sampah Internasional Selasa,(21/2/2023) mengatakan dengan menumpuknya sampah tepat gerbang masuk dinas PUPR dapat mengganggu kenyamanan kerja para pegawai.

“Awalnya sampah itu tertumpuk persis gerbang masuk kantor ini,akhirnya kita pasang papan informasi untuk tidak boleh buang sampah disitu lagi. Mereka akhirnya pindah lagi buang disana” Jelas Nenabu sambil menunjukkan tumpukan sampah rumah tangga yang sangat membukit.

Lokasi Pembuangan Sampah Awal Dipasang Peringatan Larangan Oleh Dinas PUPR-NTT. (Dokumen Hak Rakyat/Foto: Frengco Corbafo).

Nenabu sangat mengharapkan partisipasi aktif pemerintah Kelurahan Naikolan dalam hal ini ketua RT,RW dan Lurah sendiri untuk turun langsung mengatasi masalah sampah ini.

kepala Dinas PUPR-NTT,Ir.Maksi Nenabu,MT (Tengah ) didampingi Sekretaris Dinas  dan Kepala Bidang SDA-PUPR NTT.(Dokumen Hak Rakyat/Foto: Frengco Corbafo).

“Saya meminta kepada lurah dan semua pihak badan pengurus kelurahan Naikolan untuk atasi sampah ini. Tolong pindahkan atau siapkan kontener disitu supaya setiap hari petugas kebersihan mengangkutnya” Tegas Nenabu.

Catatan Tambahan: Mengatasi masalah sampah di Kota Kupang ibarat memukul bayangan wajah dalam air. Semakin keras memukul semakin tidak terasa sakitnya. Artinya bahwa masalah sampah harus diatasi mulai tingkat RT dimana setiap RT dalam kelurahan di Kota ini harus berani membuat keputusan berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah dan mufakat.

Setiap lingkungan RT harus memiliki petugas sampah yang tugas khususnya adalah mengunjungi setiap rumah tangga dalam waktu yang telah ditetapkan untuk memungut sampah yang sudah dipersiapkan oleh setiap rumah tangga dalam RT itu.

Tentunya petugas pemungut sampah ini harus dibiayayi. Dan dari mana sumber biaya untuk membiayai petugas sampah itu? Dalam Pemeritah tingkat RT,ketua RT dan warganya harus melakukan penyetoran iuran bulanan cukup setiap KK menyetor Rp 10.000,00 atau lebih sesuai mufakat untuk membiayai petugas itu.

Dan masih banyak cara dengan ide kreatif lain untuk mengatasi masalah sampah di kota kupang. Yang menjadi Hal penting disinih apakah Lurah,Ketua RW dan para Ketua RT ikut pro aktif berkreasi  mengawasi masyarakatnya dalam menangani masalah sampah di wilayahnya masing-masing.

Adakah ketua RT di Kota Kupang yang dapat melakukan ide diatas dalam menangani masalah sampah? Jika tidak ada maka Pemrintah Kota Kupang harus siap menganggarkan biaya guna membiayayi setiap pemulung di kota kupang karena mereka telah berjasa dalam menangani masalah sampah di kota ini. (Team)*

 

 

 

 

 

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia