DPD Demokrat NTT Selenggarakan Kompetensi Balon Legislatif 2024-2029

oleh -99 Dilihat

Kupang, HRC – Selain menggelar seleksi kompetensi, DPD Demokrat NTT juga menggelar ujian kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi para Bakal Caleg pada 31 Maret hingga 1 April 2023.

Seleksi kompetensi bakal Calon Anggota DPRD NTT 2024-2029 itu dihadiri seluruh bakal calon anggota DPRD NTT, tim seleksi dan jajaran pengurus DPD Partai Demokrat NTT.

Wakil Ketua 1 DPD Partai Demokrat NTT, Paskali Angkur menjelaskan bahwa pergelaran seleksi kompensi serta fit bagi para bakal calon anggota DPRD NTT Periode 2024-2029 dilakukan sesuai Peraturan Organisasi DPP Partai Demokrat No 3 Tahun 2021, tentang Penjaringan, Pelatihan dan Kampanye Calon Anggota Legislatif dan Petunjuk Pelaksana DPP No 01 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksana Penjaringan, Pelatihan dan Kampanye Calon Legislatif.

“Tahap Penjaringan DPD telah melakukan proses rekruitmen kader dan tokoh potensial untuk meningkat perolehan suara dan kursi secara optimal,” ungkap Paskalis saat membuka kegiatan seleksi kompetensi bakal caleg tersebut mewakili Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leonardus Lelo.

Menurutnya, sampai hari ini ada 80 Bakal Calon anggota DPRD NTT yang sudah mendaftar dari 8 Daerah Pemilihan.

Dari 80 bakal calon tersebut nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan PO dan mengikuti Juklak No 1 Tahun 2022.

“Ada beberapa Dapil yang masih ada masalah terpenuhnya Kuota Perempuan 30 persen. Oleh karena itu persoalan ini harus menjadi tanggung jawab kita bersama sebab kuota perempuan sangat berpengaruh dengan komposisi seluruh Caleg di setiap dapil,” ucap Paskalis Angkur.

Selanjutnya setelah caleg ditetapkan yang jumlahnya 65 calon yang sudah terdaftar dalam Daftar Bacaleg Sementara wajib mengikuti kegiatan pelatihan-pelatihan yang digelar oleh Partai Demokrat NTT.

Materi pelatihannya juga akan diatur lebih lanjut dalam Juklak dan Juknis tersendiri.

Sementara itu pada tahap sosialisasi, Paskalis meminta seluruh caleg wajib melakukan sosialisasi untuk meningkatkan popularitas, elektabilitas pribadi, Ketua Umum dan Partai, tentu wajib mematuhi rambu-rambu sesuai Peraturan PKPU, menjaga etika, integritas dan marwah partai.

“Dalam hal kampanye, para Caleg wajib memasang gambar partai, foto Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta gambar Capres dan Cawapres yang diusung Partai Demokrat,” ujarnya.

“Caleg bisa bekerja sama dengan sesama Caleg Partai Demokrat pada tingkat yang berbeda dan dilarang keras mengkampanyekan Caleg dari partai lain dan Capres yang bukan diusung oleh Partai Demokrat,” tegas Paskalis.

“Bahwa dalam rangka mengetahui gambaran umum Kapabilitas, Popularitas, elektabilitas dan dukungan logistik para Caleg DPRD Provinsi, maka DPD Partai Demokrat sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 PO No. 3 tahun 2021 membentuk Tim Seleksi. Hasil kerja Tim Seleksi akan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk dilakukan Rapat Penetapan Bakal Calon Anggota dan selanjutnya diserahkan kepada DPP untuk tetapkan menjadi Calon Anggota DPRD,” tambah Paskalis.

Sesuai SK Ketua DPD Partai Demokrat NTT No 611 Tahun 2023, tentang Penetapan Tim Seleksi Kompetensi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2024-2029, terdiri dari: Ketua Leonardus Lelo, S.IP, M.Si (Ketua ex Officio), Sekretaris Anggota Rikardus Wawo (Kaban BAPPILU DA), Ir. Johanes Kaunang, MS (Ketua Dewan Kehormatan Daerah), Drs. Frans Kape (Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah), Dr. Thomas Ola Langodai, SE, M.Si (Wakil Ketua DPD) Merianus Kaat, S.Pd., MM (Wakil Ketua DPD). * (Bakomstra DPD Demokrat NTT)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.