Ketertutupan Informasi Publik Di NTT : Tantangan Bagi Komisi Informasi

oleh -92 Dilihat

Kupang, HRC- pelayanan publik kepemerintahan tidak terlepas dari sistem controling sosial Yang ketat dan kritis tentunya dengan tujuan peningkatan pelayanan publik yang bermanfaat bagi kepentingan umum.

UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, kewajiban Badan Publik menyediakan informasi/ melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat dengan biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana,pengecualian bersifat ketat dan terbatas,kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Terkait UU. No.14 tahun 2008 ini di setiap provinsi di Indonesia telah menghadirkan komisi informasi dengan tujuan utama menjembatani tuntutan kebutuhan publik terkait pelayanan keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KI-Prov.NTT) yang kini dipimpin Agustinus Lede Bole Baja, S.Sos belum lama ini bertempat di aula Kominfo Prov.NTT, melakukan temu media guna menyampaikan tugas dan tanggung-jawab KI-Prov.NTT tahun 2021.

Menurut Agus Baja keterbukaan informasi publik di NTT masih jauh dari harapan dikarenakan setiap badan layanan publik memiliki mekanisme tersendiri dalam memberikan informasi terkait eksistensi dan tugas pokok pada badan publik tersebut.

” Tentunya setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) selalu berhati-hati dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat dan juga masyarakat mana yang harus dilayani memberikan informasi” Ungkap mantan wartawan Buser NTT ini.

Selain itu tambah Agus Baja dalam mengembangkan sayap pelayanan ke seluruh NTT, KI- Prov.NTT masih mengalami kendala terkait pendanaan dan menurutnya hal inilah yang dapat menghambat KI-Prov.NTT belum maksimal melayani seluruh Kabupaten/Kota di NTT.

” Perlu diakui bahwa dari segi dana kita masih sangat minim untuk itu kita belum bisa berbuat banyak melayani Informasi di seluruh Kabupaten/Kota di NTT” Jelas Agus. (Tim Hak Rakyat)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.