Kalabahi,HRC- Dua tersangka berinisial BB dan TK akhirnya mengenakan rompi orange, hadiah dari tim penyidik tipikor Polres Alor atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB), ruang laboratorium dan ruang perpustakaan SMP Negeri Pailawang Kampung Pailonggo Desa Pandai Kecamatan Pantar
Sumber anggaran Pembangunan tersebut dari ABPN (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 Sebesar RP. 1.268.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh delapan juta rupiah).
Adapun barang bukti yang telah di amankan antara lain : proposal bantuan pembangunan USB – SMP Negeri Pailawang, SK penetapan penerima dana bantuan, SK panitia tim teknis kabupaten / TTK tahun 2018, SK panitia pembangunan SMP Negeri Pailawang, kuitansi pembayaran sebanyak 6 kali dari bendahara ke tersangka TK sebesar Rp. 1.020.111.471,00.,Satu berkas DPA, bukti uang tunai Rp. 25.000,000, dan dokumen terkait lainnya.
Adapun kronologi singkat, Pada tahap pelaksaan pembangunan sekolah SMP negeri Pailawang, sesuai dengan ketentuan Juknis Kemendikbud RI harus dikerjakan secara swakelola, namun ketika pelaksanaan pembangunan berlangsung tersangka BB selaku kepala sekolah menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga yaitu tersangka TK (berkas terpisah).
Ketika pekerjaan dilaksanakan, pihak ketiga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan RAB antara lain penggunaan pasir laut dan batu karang yang tidak sesuai dengan yang di amanatkan pada Juknis, sehingga tersangka TK mendapat keuntungan secara melawan hukum.
Selain itu, uang pembangunan/dana pembangunan sekolah di maksud sebagian di gunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka BB (kepala sekolah) yang tidak di pertangung jawabkan.
Dari hasil penyidikan Bangunan tidak diselesaikan 100% dan bangunan yang sudah terbangun bahan materialnya tidak sesuai dengan RAB sehingga oleh hasil pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Kupang di kategorikan sebagai gagal konstruksi.
“Kedua tersangka ini dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi : Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 milyar dan Pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 milyar,” kata Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SH., S.I.K., MM pada Kamis, 19/5/2022. (Icha )*