Jakarta,HRC- Diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER di sebuah hotel di Bali, seorang perwira Paspampres, Mayor Infanteri BF ditahan di Mako Paspampres, Jakarta untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa itu bermula saat BF dan GER berangkat ke Bali untuk menjalani tugas pengamanan KTT G20. Selasa (15/11/22) malam.
Korban tengah berada di kamar hotel di kawasan Jimbaran, Bali lantaran merasakan tak enak badan. Ketika tengah beristirahat, Letda Caj (K) GER mendengar bel kamarnya berbunyi. Meski merasakan tidak enak badan, GER tetap mencoba untuk membuka pintu dan mendapati BF telah berada di hadapannya.
“Ada perlu apa?” tanya GER kepada BF.
BF mengatakan kalau dirinya hendak berbicara terkait koordinasi kegiatan pengamanan. Karena korban dalam kondisi yang tidak fit, BF memaksa masuk ke dalam kamar untuk melanjutkan niatnya yakni berbincang soal koordinasi kegiatan.
Di dalam kamar, BF dan GER duduk di sofa dengan posisi terpisah. Pada saat itu, korban meminta kepada pelaku untuk segera menyampaikan poin-poin koordinasi penugasan.
Akan tetapi, GER secara perlahan mulai tidak sadarkan diri. BF yang melihat korban dalam kondisi setengah sadar langsung melancarkan aksinya dengan cara meraba paha serta memegang tangan.
GER masih bisa merasakan dan langsung menghindari BF. Akan tetapi karena kesadarannya terus menurun, diduga BF dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.
GER baru sadar keesokan paginya dengan keadaan tidak menggunakan pakaian serta diselimuti rasa takut yang menyebabkan dirinya trauma.
Kasus tersebut sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika menekankan bahwa apa yang dilakukan oleh BF termasuk ke dalam tindak pidana dan bisa disangkakan pada pasal KUHP.
Selain itu, ia juga memastikan karir BF berakhir.
“Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kamis (01/12/22).
Awalnya, kasus ini diselidiki di Makassar, Sulawesi Selatan karena sesuai dengan wilayah dinas korban. Namun, Andika menyebut kalau Mabes TNI mengambil alih kasus tersebut karena pelaku merupakan bagian dari Paspampres.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengungkapkan bahwa pelaku kini ditahan untuk menunggu proses hukum berjalan.
- “Sementara ditahan di Mako (Paspampres),” kata Wahyu, Jumat (2/12/22). (Sumber: Suara.com)
Post Views: 114