JAKARTA, HRC – Polres Metro Jakarta Utara melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) baru-baru ini mengamankan pelaku pelecehan seksual oleh seorang bos perusahaan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Polisi menangkap tersangka berinisial JH (42) yang merupakan adik pemilik perusahaan itu yang sehari-harinya bertanggung jawab pada operasional.
Penangkapan itu terjadi setelah mendapat laporan dari dua mantan karyawatinya, DF (25) dan EFS (23). Ada sejumlah fakta terbaru di balik kasus pelecehan seksual tersebut. Berikut rangkumannya. Korban bertambah menjadi 4 orang Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, ada dua orang karyawati lain diketahui menjadi korban pelecehan oleh JH. Mereka berinisial AA dan BB yang, seperti dua korban sebelumnya, bekerja sebagai sekretaris atasan mereka. Akan tetapi, diungkapkan Nasriadi, dua korban lainnya enggan melaporkan kasus tersebut. Bahkan, mereka juga tidak mau menjadi saksi. “Saat ini keduanya tidak mau melaporkan dan dijadikan saksi,” kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Rabu (3/3/2021). Menurut Nasriadi, kedua korban yang belakangan terungkap enggan berurusan dengan kasus itu lantaran telah memiliki kehidupan pribadi. Salah satu korban terkini juga telah menetap di Bali. Kendati demikian, pihak kepolisian telah mendapat pengakuan dari JH bahwa ia juga melecehkan AA dan BB saat jam kerja.
“Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi,” kata Nasriadi. Mengaku utusan dewa dan orang suci Sebelumnya, Nasriadi membeberkan modus pelaku adalah mengaku bisa meramal. “Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang,” ujar Nasriadi.
Saat meramal, lanjut Nasriadi, JH memaksa untuk menyentuh bagian tubuh korban. “Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali,” paparnya. Pelaku Mabuk, Korban Buat Bukti Video Kini, menurut pengakuan korban EFS, JH menyatakan dirinya sebagai wakil dewa dan orang suci. “Kalau orang bilang, dia itu mengaku orang yang suci. Dia bilang ingin menyucikan saya dan teman saya begitu. Dia ini suruhan dewa,” ucap EFS.
Nasriadi menambahkan, pelaku mengajak para korbannya untuk mandi bersama sehingga ia bisa menyucikan mereka. Namun, korban masih mampu menolak permintaan mesum sang mantan bos. “Dan mereka diajak mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban,” kata Nasriadi. Aksi eksibisionis di ruang terkunci Sementara itu, pelaku JH mengakui semua perbuatannya tersebut.
Ayah 4 orang anak itu melakukannya dalam keadaan mabuk. “Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk. Proses ritual sembahyang, saya mabuk,” ucap JH. Saat beraksi, menurut tersangka, awalnya ia hanya ingin memijat korban. “Awalnya hanya untuk mijat, lalu dilanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh,” ucap JH.
Dalam pengaruh minuman keras itu, JH membuka celana dan menunjukkan alat vitalnya kepada para korban. Pelaku menegaskan, ia tidak sampai memperkosa korban-korbannya. Perbuatan tidak senonoh itu JH lakukan ketika kantor, terutama ruang pengetikan komputer, tengah sepi. “Di kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu,” sambung JH. Di sisi lain, EFS yang mengaku dilecehkan JH di ruang rapat yang sepi. “Iya di kantor saat meeting di ruangan meeting, saat ruangan itu sepi. Karena pintunya itu pake kayak akses gitu jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk,” EFS menjelaskan. Polisi pun menahan JH dengan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video pelecehan yang ia lakukan kepada korban DF.
“Karena kejadiannya sudah sering. Pada saat itu saya sendiri dan yang lain enggak ada, saya sudah benar-benar takut,” ujar DF. “Jadi saya coba untuk merekam, saya taruh handphone saya di laptop. Saya nyalakan video terus awalnya dia datang dan memaksa saya, otomatis takut ya takut dia melihat handphone saya,” terangnya. Diungkapkan DF, ia merasa takut lantaran JH kerap membawa keris saat melakukan aksinya. “Kalau mengancam, dia tidak mengancam tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya,” bebernya. Kini, JH dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun. (team)