Lewoleba,HRC- “Pendataan Tenaga Non ASN yang dilakukan masing-masing SKPD bukan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tes, tetapi semata untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi sekaligus juga untuk mengetahui apakah tenaga Non-ASN yang telah diangkat oleh Instansi Pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi atau belum. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, juga untuk mengetahui apabila ada Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNSD maupun P3K,” demikian Kepala BKPSDMD Said Kopong mewakili Bupati Lembata kepada wartawan saat menggelar konfrensi Pers di ruang rapat Bupati Lembata, Senin, (05/09/22).
Pernyataan itu disampaikan Said Kopong menjawab rumor yang berkembang sekaligus menghapus mimpi indah para tenaga non ASN yang berharap banyak menjadi ASN ketika dilakukan pendataan, padahal pendataan dimaksud semata untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non ASN mengikuti seleksi CPNSD maupun P3K apabila memenuhi syarat, tetapi juga diperuntukan bagi pemerintah kabupaten Lembata untuk secara perlahan-lahan mulai melakukan penghapusan terhadap jenis kepegawaian selain ASN maupun P3K di lingkungan instansi masing-masing dan tidak memperbolehkan lagi dilakukan perekrutan terhadap tenaga non ASN terbaru tetapi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan dan tetap mengangkat pegawai Non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
Konfrensi pers yang diprakarsai Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lembata Petrus Demon ini dihadiri sejumlah wartawan baik yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Lembata maupun yang tergabung pada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lembata ini dihadiri pula Penjabat Bupati Lembata Marsianus Djawa, Asisten I Setda Lembata Quintis Iren Suciadi, Asisten III Setda Mans Dai Wutun, Kabag Humas Setda Lembata Frans Dangku, Kabag Hukum Setda Lembata Yohanes Don Bosko serta sejumlah pejabat Setda Lembata lainnya.
Said Kopong mengutip Surat Menpan-RB Tanggal 31 Mei 2022, Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, mengatakan untuk tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengaman dapat direkrutt melalui Tenaga Ali Daya (outshorsing) oleh Pihak Ketiga yang statusnya bukanlah Tenaga Honorer.
“Pendataan tersebut juga dimaksudkan untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai Non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 Nopember 2023,”tegas Said.
Said Kopong juga mengakui secara jujur bahwa nomenklatur yang dipakai untuk membayar honorarium bagi Tenaga Non ASN atau di Lembata di kenal dengan sebutan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil selama ini menggunakan “nomenklatur” jenis belanja barang dan jasa sesuai Pedoman Penyusunan APBD dan arahan BPK sejak tahun anggaran 2018” yang sangat kontradiktif dengan surat edaran MENPANRB yang berbunyi : Tenaga Non ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga dapat dijelaskan bahwa tidak terdapat masalah terhadap nomenklatur yang digunakan itu berdasarkan komunikasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN, jika saja BKN tidak memberikan sinyal positif maka Pemda Lembata tidak memiliki Tenaga Non ASN untuk didatakan karena selama ini Pemda Lembata menggunakan nomenklatur pembayaran honorarium bagi Tenaga Non ASN melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Demikian juga terhadap presepsi yang berkembang terkait edaran Sekda Lembata 1 September 2022 Said Kopong menjelaskan bahwa Tenaga Non ASN yang didatakan seharusnya “minimal” memiliki masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan 31 Desember 2021 sampai dengan saat ini 31 Agustus 2022 sedangkan bagi Tenaga Non ASN yang putus SK nya per 31 Desember 2021 tidak dapat diinput di dalam data aplikasi. (Sultan)