PDIP Lembata Tolak Rancangan KPUD Tawarkan Pemetaan DAPIL Yang Rensponsif

oleh -91 Dilihat

Lembata,HRC- DPC PDIP Kabupaten Lembata berpendapat bahwa KPU Lembata telah mengabaikan prinsip prinsip penataan DAPIL terutama prinsip kesinambungan yakni penyusunan DAPIL harus memperhatikan DAPIL yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada DAPIL tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap DAPIL atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip penataan DAPIL, serta mengabaikan Prinsip proporsionalitas yakni kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar DAPIL agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap DAPIL.

PDIP Lembata tidak saja menolak pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lembata Nomor : 177 / PL .01.03 . PU / 5313/2022 Tentang Pemetaan Daerah Pemilihan Kabupaten Lembata menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024 tetapi juga menyodorkan konsep berpikir secara lugas dan transparan untuk didiskusikan agar bisa mencapai sebuah hasil pemetaan DAPIL yang rensponsif dan dapat diterima semua pihak.

Ketua DPC PDIP Lembata, Gewura Fransiskus Langobelen kepada HRC, Sabtu, [26/11/2022] mengatakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai salah satu kontestan Pemilu 2024, menolak rancangan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lembata Nomor : 177 / PL .01.03 . PU / 5313/2022 Tentang Pemetaan Daerah Pemilihan Kabupaten Lembata guna menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Pasalnya, menurut Gewura pengumuman itu mengejutkan, bahkan membingungkan dan mengundang kegaduhan masyarakat teristimewa dikalangan pimpinan partai politik.

Menurutnya, rancangan yang dipublikasikan KPUD itu terkesan penuh arogansi kewenangan karena tidak menyodorkan rancangan menu DAPIL alternatif sebagai stimulus merangsang animo publik atau katakana saja masyarakat tidak terlibat dari berbagai tahapan menuju klimaks demokrasi.

Karena itu PDIP selaku salah satu kekuatan politik di Lembata mencoba menyodorkan sebuah konsep berpikir secara lugas dan transparan untuk didiskusikan agar bisa mencapai sebuah hasil pemetaan DAPIL yang responsif dan dapat diterima oleh semua pihak sekaligus sebagai opsi alternatif ketimbang rancangan KPU Lembata yang hanya menawarkan satu opsi dan langsung dipublikasikan untuk di respon publik .

Gewura mengatakan rancangan KPU Lembata itu Pertama : Pihak KPU tidak menampilkan pendasaran secara yuridis. Kedua : Tidak ada argumentasi tertulis yang rasional dan semata menjalankan instruksi pusat. Ketiga : Tidak memberi ruang cukup bagi publik untuk dapat memberikan pilihan karena hanya satu rancangan skema DAPIL. Kempat: Tidak menampilkan data pembanding perubahan DAPIL sebelumnya .

Dengan demikian menurut wakil ketua I DPRD Lembata ini jangan heran apabila terdapat beragam tafsir yang di sampaikan oleh public.
‘Bahkan publik merasa aneh dan bertanya ada apa motiv dibalik rancangan tunggal ini ?,’tanya Gewura.

Dan Inilah rancangan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lembata Nomor : 177 / PL .01.03 . PU / 5313/2022 Tentang Pemetaan Daerah Pemilihan Kabupaten Lembata guna menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024.
DAPIL 1 : Nubatukan – Nagawutun: 9 kursi
DAPIL 2 : Ile Ape , Ile Ape Timur , Atadei dan Wulandoni : 9 kursi
DAPIL 3 : Omesuri dan Buyasuri : 7 kursi.

‘Apakah kajian ini sudah dilakukan dari berbagai aspek, termasuk aspek topografi apakah dilakukan dengan cermat atau tidak ?,’tanyanya.

‘Hal ini menjadi perdebatan panjang dikalangan politisi dan pimpinan partai politik akhir akhir ini,’tegas Gewura.

Sebagaui ketua partai, Gewura Fransiskus juga mengatakan, semestinya KPU sebelum mempublikasikan rancangan dimaksud harus didahului dengan pra kondisi atsu sosialisasi kepada masyarakat dengan pilihan pembagian DAPIL dengan beberapa opsi yang sudah tentu setiap opsi memiliki pendasaran dan argumentasi rasional agar bisa memilih satu dari sekian opsi.
Dirinya menilai, KPUD sepertinya sedikit ego dengan hanya menampilkan satu opsi rancangan DAPIL lalu meminta respon publik, bisa ditakar 90 prosen bernuansa politis dan 10 prosen saja yang bernuansa edukatif.
‘Ingat , pemilih kita itu 90 prosen adalah pemilih tradisional dan hanya 10 prosen saja pemilih rasional. Pemilih tradisional itu sangat kental dengan pendekatan kekeluargaan, persahabatan, kental struktur budaya sehingga mudah menggeser pilihan secara rasional. Hal ini juga harus menjadi pertimbangan KPU dalam merancang peta DAPIL di Lembata,’tegasnya .
.
Berikut adalah hasil kajian, pendasaran dan pemetaan DAPIL dan jumlah kursi versi PDIP.

Memperhatikan pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor: 177/PL.01.3-Pu/5313/2022 tentang rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Lembata dalam pemilu 2024 yang mengalokasikan jumlah kursi sebanyak 25 kursi pada tiga DAPIL dengan rincian DAPIL 1 sebanyak 9 kursi, DAPIL 2 sebanyak 9 kursi dan DAPIL 3 sebanyak 7 kursi maka Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Lembata dengan mendasari diri pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan DAPIL dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilu 2024, dengan ini memberikan tanggapan sebagai berikut :

Rancangan DAPIL dari KPU Lembata yang mengurangi jumlah DAPIL dari 4 DAPIL menjadi 3 DAPIL telah mengabaikan prinsip penataan DAPIL yakni prinsip kesinambungan sebagaimana dijelaskan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan DAPIL dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilu 2024. Lebih dari itu dari sisi teknis, tindakan pengurangan DAPIL ini akan membuka peluang meningkatnya jumlah sisa suara yang terbuang percuma sebagai akibat dari banyaknya suara sah setiap parpol yang tidak bisa di konversi menjadi kursi di DAPIL dimaksud. Semakin banyak DAPIL semakin besar penyerapan suara aspirasi rakyat yang dikonversi menjadi kursi di setiap DAPIL tanpa harus membuang percuma sisa suara dimaksud .

Pada Daerah Pemilihan Lembata 1 ( Nubatukan dan Nagawutung) jumlah penduduk 51.984 orang dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi, DPC PDIP Lembata berpandangan bahwa masih relevan untuk dilaksanakan dalam pemilu 2024 karena dari akumulasi pembagian jumlah penduduk dengan BPPD (5600) telah menghasilkan alokasi sebanyak 9 kursi dengan rincian kecamatan Nubatukan 7 kursi dan kecamatan nagawutung 2 kursi. Selain itu pula rancangan alokasi kursi di DAPIL lembata 1 belum melebihi ambang batas maksimal jumlah kursi setiap DAPIL yakni 12 kursi. Disisi lain rancangan DAPIL ini telah memenuhi beberapa prinsip penataan DAPIL sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan DAPIL dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilu 2024 yakni prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Prinsip integralitas wilayah, Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama, dan Prinsip kohesivitas .

Meskipun demikian, DPC PDIP Kabupaten Lembata berpendapat bahwa KPU Lembata telah mengabaikan prinsip prinsip penataan DAPIL terutama prinsip kesinambungan yakni penyusunan DAPIL harus memperhatikan DAPIL yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada DAPIL tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap DAPIL atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip penataan DAPIL, serta mengabaikan Prinsip proporsionalitas yakni kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar DAPIL agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap DAPIL.

Penyampaian pandangan ini kami sampaikan untuk memperkaya proses pengambilan keputusan KPU Lembata dan KPU RI terkait penataan DAPIL di kabupaten Lembata .

Pada Daerah Pemilihan Lembata 2 ( Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan, Atadei dan Wulandoni ) DPC PDIP Lembata berpandangan bahwa konstruksi DAPIL yang dirancang KPU Lembata harus ditolak secara tegas karena mengandung berbagai kelemahan bahkan merugikan partai politik/calon anggota DPRD dalam konsolidasi dan strategi lapangan . Dalam konteks konstruksi DAPIL ini , secara jelas telah menunjukkan kepada kita bahwa KPU Lembata telah melanggar prinsip dasar penataan DAPIL sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan DAPIL dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilu 2024 yakni Prinsip Prinsip proporsionalitas yakni kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar DAPIL agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap DAPIL, Prinsip integralitas wilayah yakni memperhatikan beberapa kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) DAPIL untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi, Prinsip kohesivitas yakni penyusunan DAPIL harus memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas dan Prinsip kesinambungan dimana penyusunan DAPIL harus memperhatikan DAPIL yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada DAPIL tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap DAPIL atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip penataan DAPIL.

DPC PDIP Kabupaten lembata menyatakan sikap menolak dengan tegas konstruksi DAPIL Lembata 2 .

Meskipun demikian DPC PDIP Lembata memberikan apresiasi terhadap itikad baik KPUD Lembata dalam upaya pemenuhan prinsip penataan DAPIL pada konstruksi DAPIL Lembata 2 yakni berupaya memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional,serta prinsip proporsionalitas.

Pada Daerah Pemilihan Lembata 3 ( Buyasuri dan Omesuri ) DPC PDIP Lembata berpandangan bahwa konstruksi DAPIL ini telah memenuhi prinsip penataan DAPIL yakni Prinsip integralitas wilayah, Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama, Prinsip kohesivitas, dan Prinsip kesinambungan.

Meskipun demikian , terdapat kelemahan yang dapat kita temui pada rancangan DAPIL ini, dimana berkurangnya satu kursi DAPIL 3 dari pemilu 2019 sebanyak 8 kursi menjadi 7 kursi dalam rancangan ini . Hal ini menunjukkan konstruksi DAPIL tidak memenuhi prinsip penataan DAPIL antara lain :

Prinsip kesetaraan nilai suara yakni upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) DAPIL dan DAPIL lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang-satu suara-satu nilai.

Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional yakni ketaatan dalam pembentukan DAPIL dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Prinsip proporsionalitas yakni kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar DAPIL agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap DAPIL.

Berdasarkan tanggapan sebagaimana diuraikan diatas, dengan ini kami memberikan masukan tiga model pembagian DAPIL dan alokasi kursi anggota DPRD Lembata dalam pemilu 2024 untuk dipertimbangkan oleh KPU Lembata sebagai berikut :

Model 1
DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEMBATA
DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

NO DAERAH PEMILIHAN JUMLAH PENDUDUK ALOKASI KURSI
1. LEMBATA 1
41.504

7

Nubatukan

2. LEMBATA 2
Ile Ape 13.773
5
Ile Ape Timur 6.202
Lebatukan 10.259
3. LEMBATA 3
Buyasuri 19.850
8
Omesuri 21.981
4. LEMBATA 4
Nagawutung 10.480
5
Wulandoni 9.506
Atadei 7.979
Jumlah 141.534 25

Model 2
DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEMBATA
DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

NO DAERAH PEMILIHAN JUMLAH PENDUDUK ALOKASI KURSI
1. LEMBATA 1

9
Nubatukan 41.504
Nagawutung 10.480
2. LEMBATA 2
4
Ile Ape 13.773
Ile Ape Timur 6.202
3. LEMBATA 3
7
Buyasuri 19.850
Omesuri 21.981
4. LEMBATA 4

5
Lebatukan 10.259
Wulandoni 9.506
Atadei 7.979
Jumlah 141.534 25

Model 3
DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEMBATA
DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

NO DAERAH PEMILIHAN JUMLAH PENDUDUK ALOKASI KURSI
1. LEMBATA 1
41.504
7
Nubatukan
2. LEMBATA 2
Ile Ape 13.773
5
Ile Ape Timur 6.202
Lebatukan 10.259
3. LEMBATA 3
Nagawutung 10.480
5
Wulandoni 9.506
Atadei 7.979
4. LEMBATA 4
4
Buyasuri 19.850
5. LEMBATA 5
4
Omesuri 21.981
Jumlah 141.534 25

Demikian masukan dan tanggapan ini dibuat dengan sebenarnya, dan apabila ternyata di kemudian hari terbukti tidak benar, kami bersedia menerima konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [humas PDIP]

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.