Pelaksanaan PS Tanah Sengketa Suku Sufmela-Basoin di Batakte Berjalan Aman

oleh -46 Dilihat
Situasi PS Tanah suku Sufmela-Basoin di Batakte Kupang Barat.

Kupang,HRC- Kasus perdata tanah ulayat suku Sufmela-Basoin di Kelurahan Batakte kecamatan Kupang Barat kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) semakin menemui titik terang dimana Rabu,(24/3/2021) oleh Pengadilan Negeri (PN)Oelamasi telah turun melakukan pemeriksaan setempat (PS) pada titik obyek sengketa yakni 24 titik.

Pantauan media ini di lokasi dapat menunjukkan situasi pelaksanaan pemeriksaan setempat dapat berjalan lancar,tertib dan damai yang dapat dihadiri oleh pihak PN Oelamasi, pihak pertanahan Kabupaten Kupang dan turut didukung pengawalan pihak keamanan baik Polri maupun TNI.

Proses pemeriksaan terhadap batas tanah yang terdiri dari 24 titik dan dimulai dari titik 24 menuju ke titik 13 dapat dilaksanakan secara teliti yang diikuti dan dihadiri masyarakat Batakte secara antusias  mengikuti dari titik 24 hingga titik 13.

ketua Majelis, fransiskus Saverius Lae,SH.

Ketua majelis, Fransiskus Xaverius Lae,SH yang memimpin kegiatan PS Ini  kepada media ini menuturkan kegiatan pelaksanaan PS merupakan satu tahap pelaksanaan dari proses hukum persidangan terhadap gugatan tanah suku Sufmela-Basoin dimana penggugat adalah Sufmela dan tergugat terdapat 54.

“Hari ini adalah hari pertama kita lakukan PS.dimana kita melihat langsung kondisi batas  tanah. Kita sudah lakukan dari titik 24 menuju titik 13 hari ini. Dan esok kita akan lanjutkan kepada titik 12 sampai kembali ke titik 24” Ungkap Saverius Lae.

Kuasa Hukum, Ferdyanto Boimau,SH.MH, dan Yonatan Taruhapu, SH.

Hal senada juga disampaikan pihak kuasa hukum penggugat,Ferdyanto Boimau,SH.MH bahwa berdasarkan perkara perdata No.46/Pdt.G/2020/PN.OLM pengadilan oelmasi tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan baik. “hari ini sidang setempat atau yang lazimnya PS dapat berjalan dengan baik. Saya selaku kuasa hukum punya pandangan sendiri terhadap pelaksanaan PS ini dimana mulai dari titik 24 hingga titik 13 rata-rata semua tergugat mengakui”ungkap Boimau.

Lebih lanjut Boimau mengatakan untuk peristiwa pelaksanaan PS hari ini dapat menunjukkan satu hal yang berbeda dimana ada perbedaan pendapat dalam pemberian keterangan batas namun fakta hari ini dapat menunjukkan pengakuan dari pihak tergugat. Dan hal ini menurut Boimau adala salah satu hal baik dalam proses persidangan selanjutnya.

“Banyak anggota keluarga yang turut terlibat menghadiri kegiatan PS ini namun syukurnya mulai dari jam 9 hingga selesai di titik 13 dapat berjalan lancar dan damai”tandas Boimau.

Perlu diketahui publik bahwa istilah PS merupakan singkatan dari Pemeriksaan Setempat (PS) yang oleh bahasa belanda Gerechtelijke plaats opneming atau dengan istilah plaatselijke opneming en onderzoek. Istilah onderzoek bersinonim dengan investigation (inggris) yang artinya penyelidikan atau penyidikan. (Frondes)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.