Kupang,HRC- Asuransi Bumi Putera merupakan salah satu Asuransi jiwa di Indonesia yang berkiprah
sejak Indonesia belum Merdeka didirikan oleh beberapa Putera asli Indonesia. Lembaga Asuransi ini
hadir dengan manfaat memberikan proteksi kepada setiap nasabah dengan menghadirkan berbagai produk unggulan termasuk di dalamnya investasi masa tua (pensiunan).
Sebagai lembaga keuangan tentunya setiap nasabah dihadirkan sebagai pioner penggerak Keuangan dan untuk itu lembaga dituntut untuk memberikan pelayanan maksimal kepada setiap nasabah.
Titus Nau, SE merupakan salah satu nasabah pemegang Polis Asuransi Bumi Putera sejak tahun 2011 hingga 2018 dengan produk Asuransi investasi masa tua dengan besaran premi sebesar Rp.100.000.00 per bulan.
“ saya sudah berulang kali menghadap petugas Bumi Putera namun dari petugas tidak memberikan
jawaban pasti selalu menunda-nunda dengan berbagai alasan. Saya hanya menuntut hak saya dikembalikan” Tegas Nau.
Lebih lanjut Nau menambahkan bahwa uang premi yang dibayarkan setiap bulan oleh dirinya dengan harapan setelah memasuki masa pensiun uang itu bisa diambil untuk dimanfaatkan sebaik
mungkin untuk ekonomi keluarga. Namun harapan itu tidak kunjung datang karena ketika dirinya meminta untuk dibayarkan haknya justru mendapat banyak alasan dari pihak Asuransi.
“ Maksud saya menabung atau menjadi nasabah Asuransi Bumi Putera dengan tujuan setelah pensiun bisa nikmati hasil tabungan itu namun ternyata hal yang saya temui tidak seperti yang dipikirkan semula” Keluh Nau penuh kekecewaan.
Nau mengharapkan haknya segera dibayarkan oleh pihak Asuransi Bumi Putera. “ Saya harap Asuransi Bumi Putera segera membayarkan hak saya meskipun uang itu Sangat sedikit jumlahnya namun sangat berarti bagi saya sebagai seorang pensiunan “ Harap mantan Kasubag keuangan RSUD. Prof W. Z. Yohanes Kupang.
Sementara pihak Bumi Putera cabang kupang ketika didatangi media ini di kantor cabang kepala Cabang sedang tidak berada di tempat. (Team)*