.
Maumere, HR- Salah Satu anggota DPRD Sikka Dari fraksi memberikan Bantuan berupa Rumah Layak Huni Kepada 11 KK yang ada di Desa Nen Bura kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.
Pembangunan rumah layak huni ini merupakan bentuk perdulinya terhadap warga masyarakat di desa Nen Bura khususnya di 4 Dusun.
Proses pengerjaan Bantuan rumah layak huni mulai berlangsung dari 12 Agustus 2022.
Dalam berjalannyan waktu Pekerjaan tidak mengalami kemajuan hingga sampai pemutusan kontrak akibat dari kualitas material yg buruk dan lambatnya pendropingan material dari kontraktor CV.JR Permai sebagai supllier.
Untuk Hal ini pun kontraktor CV.JR Permai sudah mendapat teguran keras dari Dinas Perumahan dalam hal ini PPK dan telah di lakukan Pemutusan Kontrak Kerja serta masuk dalam Daftar black list selama 1 satu tahun tidak boleh menjalankan semua pengerjaan proyek
“Untuk CV JR Permai kami sudah lakukan putus kontrak,dan sudah black list untuk semua pekerjaan proyek selama satu tahun “ujar Majid dengan tegas.
Sebelum kami melakukan putus kontrak,sudah ada teguran dan pangilan, lewat tahapan – tahapan tapi CV JR Permai tidak pernah mengindahkan.
Kami sudah memberikan perpanjangan waktu 50 hari kedepan tapi tetap CV JR Permai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Pemutusan kontrak tanggal 14 Desember 2022 ole PPK terhadap CV JR Permai yang dianggap tidak mampu .
“Kalau kami tidak melakukan pemutusan Kontrak berarti kami PPK tidak melakukan sesuai Prosedur “ujar Majid.
Dari Pemberi Pokir beliau berharap Dinas Perumahan dalam hal ini PPK bisa segera mencari Rekanan baru untuk melanjutkan pekerjaan yg belum selesai dgn menggunakan dana sisa lelang yg masih ada.
” Saya tidak mau kalau dana pokir yang saya berikan kepada masyarakat tidak ada asas manfaat.”
Setelah di konfirmasi media melaui via telepon, jawaban singkat dari direktur CV JR Permai ” Pekerjaan itu sudah 80 persen dan saya suda putus kontrak jadi saya tidak ada hubungan lagi, pekerjaan tersebut akan di lanjutkan kembali dengan kontrak baru di bulan Maret nanti.”tandas Direktur. ( Icha) *