Problematika hukum pembangunan menara lonceng Maumere

oleh -43 Dilihat

 

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya

Maumere,HRC- Sejarah iman yang luar biasa bagi umat Katolik seluruh Indonesia termasuk Maumere-Sikka dengan kedatangan Sri Paus Johanes Paulus II yang kini bergelar Santo Johanes Paulus atau Santo Karol Woityla, yang asal Polandia itu, selama lima hari, dari tanggal 8 – 12 Oktober 1989, dengan menyinggahi Jakarta, Jogjakarta, Maumere/Flores dan Dili (Timor Timur, yang waktu itu masih provinsi.

Lapangan Samador da Cunha Maumere merupakan tempat bersejarah bagi umat Katolik seluruh daratan Flores dengan mengikuti perayaan konselebran Misa Kudus oleh Paus Yohanes Paulus II diikuti para uskup dan imam. Atas dasar hal tersebut, maka Lapangan Samador akan dibangun menara lonceng ditandai yang peletakan batu pertama tanggal 2 Pebruari 2022 oleh Bupati Sikka Roby Idong dan Uskup Maumere Mgr.Edwaldus Martinus Sedu walaupun telah 5 bulan lebih belum ada aktivitas pembangunan alias mangkrak tetapi niat baik ini sangat diharapkan tetap terwujud.

Pembangunan menara lonceng, bagi kami ada hal urgen dari aspek hukum yang tidak bisa disepelekan khususnya menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan dan keuangan.
Jika Bupati Sikka mengapresiasi dengan melakukan peletakan batu pertama pembangunan menara lonceng ini untuk kepentingan umum iman umat Katolik Nian Tana Sikka, maka pertanyaan apakah Bupati Sikka juga mampu tidak akan mereduksi kepentingan iman umat lainnya di Sikka ketika meminta aset daerah (lahan) untuk pembangunan tempat ibadat? Bupati harus fair. Bupati Sikka tidak boleh merasa “solo karier” apa yang direncanakan dan dibuat harus terwujud tetapi wajib pula memperhatikan tata kelola administrasi pemerintahan dimana Lapangan Gelora Samador itu aset daerah, maka wajib pula membicarakan dan mendapat persetujuan DPRD Sikka.

Dalam kaitannya dengan kepanitiaan pembangunan menara lonceng, Bupati Sikka telah melakukan kekeliruan bahwa panitia pembangunan dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Sikka. Pertanyaan hukumnya, apakah Panitia ini adalah Satuan Unit Kerja Pemerintah Kabupaten Sikka? Jawabannya adalah sudah pasti tidak. Jika tidak, mengapa harus dengan Surat Keputusan Bupati Sikka. Seharusnya niat mulia ini, Roby Idong mengajak Romanus Woga, Donatus David, Us Bapa, Eri Karmianto bersama Uskup Maumere dan tokoh/ sesepuh umat Katolik Keuskupan Maumere untuk berdiskusi tentang rencana pembangunan menara lonceng iman umat katolik Keuskupan Maumere bukannya pakai kewenangan sebagai Bupati Sikka lalu mengangkat Sekretaris Daerah Drs. Alvin Parera sebagai ketua panitia pembangunan, maka implikasi hukumnya berdampak pada tanggung-jawab negara. Apakah Bupati Sikka mengangkat Sekda Sikka sebagai ketua panitia rujukannya pakai peraturan daerah (perda) nomor dan tahun berapa? Karena Satuan Unit kerja dibentuk dengan peraturan daerah dan ini rujuhkan Undang- Undangnya jelas.
Selanjutnya Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang seluruh pejabat dan aparatur negara mengelola dana non-budgeter (termasuk sumbangan pihak ketiga). Oleh karena itu, agar panitia pembangunan yang dibentuk dengan SK Bupati Sikka tidak melanggar hukum, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara / Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ttg Pengelolaan Keuangan daerah mengatur bahwa semua Penerimaan daerah termasuk sumbangan pihak dari pihak ketiga wajib melalui Rekening Kas Umum Daerah bukan ke Kas panitia pembangunan.

Atas dasar kajian hukum yang demikian, Bupati Sikka tidak harus kehilangan muka dengan kembali duduk bersama mengajak semua pihak yang berkepentingan di Kabupaten Sikka yang mempunyai kepedulian dengan kegiatan prestisius ini membicarakan langkah langkah strategis dan terutama tidak melanggar hukum pembangunan menara lonceng dengan suatu pemikiran mengapa tidak sebaiknya Gelora Samador dihibahkan saja ke Keuskupan Maumere sehingga Uskup yang membentuk Panitia Pembangunan dgn melibatkan Pemerintah dan DPRD, tokoh/sesepuh di Maumere Jakarta sebagai Panitia Pembangunan pasti rampung rencana mulia ini. Aminnn!
(Icha)***

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.