Reses di desa Baopana Simon Beduli Dorong Sertifikasi Tanah Pemukiman

oleh -107 Dilihat

LEMBATA_HRC. Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lembata Simon Beduli mendorong Pemerintah Desa Baopana untuk segera melakukan sertifikasi terhadap tanah masyarakat atau tanah pemukiman di wilayah hukum desa Baopana, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.

Simon Beduli mengatakan hal itu di hadapan warga setempat saat menggelar sidang terbuka di luar gedung dewan bertajuk reses masa sidang 2 tahun sidang 2023, Rabu, 22 Maret 2023 yang berlangsung di aula kantor desa Baopana.

Sebagai wakil rakyat daerah pemilihan II, Simon Beduli termasuk sosok politisi yang sangat persuasive, humanis dan lowa profile yang memiliki kedekatan emosional dengan warga serta kepedulian social terhadap kehidupan masyarakat terutama yang berkaitan dengan fasilitas tanah pemukiaman ataupun tanah-tanah yang menjadi asset pemerinatah desa termasuk tanah Pustu dan TKK Lelawerang milik masyarakat Desa Baopana agar segerah disertifikasi. Anggota Fraksi Partai Golkar Simon Beduli di antara kepala desa dan ketua BPD desa Baopaba.

Karena itu dirinya mengharapkan agar pemerintah desa setempat pada kesempatan pertama harus sudah melakukan pendataan terhadap seluruh asset tanah baik itu milik masyarakat ataupun milik pemerintah desa yang diterbitkan oleh ATR/BPN Flores Timur untuk segera digantikan blankonya oleh ATR/BPN Lembata.

Simon Beduli yang juga merupakan saksi sejarah mengatakan, jika dirunut dari sejarah lahirnya desa baopana juga tak terlepas dari peran pemilik hak ulayat desa Merdeka, yaitu rumpun suku Leworaeng termasuk didalamnya suku Puhon, Witak, Rebong, Mukin, dan rumpun suku Kolibuto yang terdiri dari suku Wuhan, suku Lewar, suku Wahon, suku Wuwur, suku Kewela Nulan dan suku Pehan.

‘Setidaknya terdapat tiga rumpun suku besar besar di desa Merdeka yaitu Kewela, Kolibuto dan Leworaeng yangg berperan kala Tsunanami 1979 untuk dua desa wilayah pedalaman Lamatuka dan Baopana yang bermukim di Tanah Terekat tahun 1984,’tegas Beduli.

Selain itu, di hadapan warga, dirinya juga mengatakan dari sekitar 10.907.177.51 hektar tanah milik pemda baru tersertifikat sebanyak 517.367 hektar, karena itulah, dirinya merencanakan untuk menggelar rapat kerja yang bakal dihadiri pemerintah kecamatan, pemerintah desa untuk membicarakan masalah batas kecamatan, batas desa dalam desa dan batas desa dengan kecamatan.

Ia juga pada kesempatan itu menitipkan beberapa hal yang perlu diperhatikan warga mulai dari pemanfaatkan curah hujan, menj mengharapkan agar warga Baopana dapat memanfaatkan curah, menjaga hubungan baik antar sesame dan menjaga Kamtibmas dan tetap mengikuti arahyan pemerintah.

Kades Baopana, Kamilus Yeremias Lodan secara lugas menggambarkan kondisi pemukiman warga, yang saat ini telah berubah ‘statusnya’ menjadi Desa Baopana yang masih sangat kondusif, aman dan tentram.

‘Hal ini tidak terlepas dari ikatan emosional sebagai sesama yang datang dari Lelawerang juga karena hubungan budaya adat kawin mawin. Kami masih aman dan terkendali,’tegasnya.

Untuk diketahui, Desa Baopana sebelumnya adalah wilayah pemukiman yang didiami warga dari kampung lama Lelawerang akibat gempa tsunami 1979. Warga Lelawerang kemudian ‘direlokasi’ atau mengalami tansmigrasi lokal oleh pemerintah kabupaten Flores Timur dan diterima sejumlah tuan tanah diantaranya suku Leworaeng, Suku Kolibuto dan suku Witak. [sabatani]**

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.