KUPANG, HRC- Wakil Gubernur Josef Nae Soi Didampingi Kakanwil Kemenkumham NTT Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana pada Peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia.
Usai melaksanakan upacara detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Wakil Gubernur NTT Josef Adreanus Nae Soi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT serta sejumlah pejabat langsung ke Lapas Kelas II A Kupang untuk menyerahkan Remisi Umum bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (17 Agustus 2023).
Untuk tahun 2023 kali ini tercatat 2174 narapidana dan anak binaan menerima remisi dengan rincian 2156 orang mendapatkan RU I dan 18 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas.
SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki kepada perwakilan narapidana dan anak binaan. Acara ini turut dihadiri Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, Pejabat Administrator dan Pengawas, para Kepala UPT se-NTT, APH, serta mitra kerja Kanwil Kemenkumham NTT.
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan selamat kepada para narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi tahun ini. Pemberian remisi agar dijadikan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Program pembinaan yang dijalani saat ini semoga bisa menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat warga binaan Pemasyarakatan kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Wagub Nae Soi.
Bagi warga binaan yang langsung bebas, Josef berpesan agar menjadi insan dan pribadi yang baik dengan terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Saat berada di tengah-tengah masyarakat, mereka juga diingatkan untuk selalu menaati tata nilai kemasyarakatan, taat hukum, serta mulai berkontribusi aktif dalam pembangunan.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengatakan, penerima remisi tersebar di 18 Lapas/Rutan/LPKA se-NTT. Terbanyak di Lapas Kupang yakni 434 orang, dimana 4 orang diantaranya langsung bebas. Hak remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Narapidana dan anak binaan berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” jelas Jone.
Khusus bagi penerima remisi yang langsung bebas, Marciana berpesan agar tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum dan menjadi residivis. Warga binaan yang menghirup udara bebas harus bisa berbaur dengan masyarakat, dan masyarakat pun diharapkan mau menerima mereka kembali.
Sementara untuk warga binaan yang masih menjalani masa pidana, diminta agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat. Per tanggal 14 Agustus 2023, terdata sebanyak 3186 penghuni Lapas/Rutan/LPKA di NTT. Kemudian bagi para petugas Pemasyarakatan, diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
“Sesuai pesan Bapak Menteri Hukum dan HAM RI, selalu lakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan warga binaan. Petugas Pemasyarakatan harus bisa mengayomi dan membimbing warga binaan, utamakan toleransi dan hindari ujaran kebencian,” tegas Marciana.
Usai acara penyerahan remisi tersebut, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi juga menyempatkan diri untuk mengunjungi blok-blok di Lapas Kelas IIA Kupang. Josef Nae Soi didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh, dan jajaran Forkopimda menyapa dan memotivasi warga binaan agar tetap semangat menjalani masa pidana di dalam Lapas.
Josef mengatakan, istilah penjara kini sudah berganti menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Begitu pun dengan istilah narapidana secara berangsur juga akan diganti menjadi warga binaan Pemasyarakatan.
“Warga binaan di dalam Lapas diberikan pendidikan dan keterampilan agar memiliki _attitude, knowledge_ dan _skill_ sehingga saat nanti kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik,” kata Wagub Nae Soi.
Wakil Gubernur Josef Nae Soi juga menerangkan bahwa setelah nanti mengakhiri masa tugas sebagai Wakil Gubernur NTT, Ia akan kembali menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Penasihat Menteri Hukum dan HAM per 5 September 2023. Pihaknya bertekad untuk pelan-pelan meminimalisir permasalahan Lapas seperti over kapasitas dan sarana prasarana yang terbatas.
Wagub Josef juga mengapresiasi jajaran Lembaga Pemasyarakatan karena tetap semangat melaksanakan program pembinaan walaupun dengan fasilitas yang minim. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya untuk mengatasi permasalahan tersebut kedepannya demi mewujudkan pelayanan yang maksimal.
“Di NTT memang belum (over kapasitas), tapi di beberapa daerah sudah sangat over kapasitas para penghuni Lapas/Rutan. Untuk sarana prasarana juga sangat kurang dan itu menjadi PR kita bersama untuk membenahinya secara optimal. Dan terlepas dari beberapa kekurangan yang kita miliki, saya sangat mengapresiasi kerja keras dan pelayanan yang maksimal dari para petugas lapas. Semoga selalu semangat dalam pengabdian dan pelayanan.” Pungkas Wagub Josef.(Biro AP) *