Rp 1 Milyar Diberikan Kepada Mantan GM Koperasi swastisari: Murni Tindakan Korupsi

oleh -36 Dilihat

Kupang,HRC- Pengawas, Pengurus dan Manegemen Koperasi swastisari Kupang telah memberlakukan kebijakan diluar dari aturan yang berlaku dalam tubuh koperasi.

Selain kebijakan terhadap pemberlakuan suku bunga pinjaman 0,6 persen bagi pengurus dan 1,8 bagi anggota merupakan sebuah tindakan kejahatan dalam koperasi.

Sementara kasus perbedaan suku bunga pinjaman belum selesai diatasi muncul lagi tindakan pencurian uang koperasi sebesar Rp 1 milyar diberikan kepada mantan GM Koperasi swastisari, Yohanes Sason Helan tanpa persetujuan anggota melalui RAT.

Terkait tindakan pengawas, pengurus dan manegemen koperasi swastisari yang sudah jauh melangkahi aturan, maka kelompok kecil atas nama Forum Peduli Anggota (FPA) tampil bersuara demi mengembalikan martabat dan keutuhan koperasi swastisari.

Ketua FPA, Blasius Naben kepada media ini mengatakan pengawas dan pengurus bersekongkol memberikan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000,00 kepada mantan GM Koperasi swastisari,Yohanes Sason Helan dengan alasan yang sangat tidak logis.

” uang Rp 1 milyar itu dikasi kepada mantan GM Koperasi swastisari, Yohanes Sason Helan dengan alasan dia ( YSH) yang meminta ” Ungkap Naben.

Senada dengan Naben, anggota FPA, Pedronela Kolo juga menandaskan bagaimana uang anggota koperasi swastisari dapat dibagi- bagi dengan alasan yang tidak masuk diakal sehat.

” saya sangat heran bagaimana pengawas dan pengurus dapat memberikan uang koperasi kepada pihak lain tanpa melalui prosedur yang benar. Ini adalah murni tindakan korupsi dan pastinya kita tetap berjuang sampai persoalan ini selesai teratasi. Siapa yang lakukan harus bertanggung jawab ” Tegas Kolo.

Pihak pengawas, pengurus dan manegemen termasuk mantan GM Koperasi swastisari, Yohanes Sason Helan ketika dimintai keterangan oleh media ini tidak dapat memberikan jawaban.( Frengco)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.