Sopia Didukung Pemerintah Pusat: Pem Prov. NTT Sambut Penuh Suka-Cita

oleh -95 Dilihat
Sophia Minuman beralkohol berbahan dasar pangan lokal NTT yang kini ditingkatkan produksinya.

Kupang,HRC – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur( Pem Prov.NTT) menyambut dengan suka-cita rencana pemerintah pusat mendukung peluang industry minuman beralkohol dimana tertuang melalui Perpres nomor 10 than 2021 pasal 3 ayat(1) huruf C yang merupakan tindak lanjut dari undang-undang Cipta Kerja.

Pem Prov NTT melalui wakil gubernur Prov.NTT,Yosep A.Nai Soi Minggu(28/2/2021) kepada media ini mengatakan sikap yang diambil pemerintah pusat merupakan tindakan bijaksana dimana sejalan dengan budaya dan kutur masyarakat NTT yang identik dengan minuman berarkohol. “ Orang NTT satu –dua orang berkumpul tanpa alcohol atau moke sepertinya tidak seru.Apalagi ada hajatan sudah pasti minuman alkohol adalah bagian yang tidak terpisahkan. Untuk itu, Pemerintah NTT sedang kembangkan sopia” ungkap Naisoi kepada media ini.

Lebih lanjut mantan Dubes Eguador ini mengatakan untuk saat ini Pemprov NTT sedang kiat memproduksi minuman beralkohol Sopi Asli (Sopia)yang mana produk minuman beralkohol ini sudah diuji melalui penelitian ilmiah bekerjasama dengan UNDANA Kupang.

“produk minuman alkohol sopia sudah melalui uji lab kes bekerjasama dengan undana Kupang. Sehingga untuk mutu tentunya minuman alkohol ini sudah tidak diragukan” Tandas politisi Golkar ini.

Perlu diketahui bahwa Presiden RI, Ir. Joko Widodo dapat mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras(Miras)khusus empat provinsi. Empat provinsi tersebut antara lain, Bali,Nusa Tenggara Timur,Sulawesi Utara dan Papua.

Tentunya keputusan ini tertuang melalui Peraturan Presiden(Perpres)Nomor.10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang ditandatangani Kepala Negara pada 2 Februari 2021. Dan aturan ini merupakan turunan atau tindak lanjut terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“ persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur,Sulawesi utara dan papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat” Demikian bunyi lampiran III Perpres tersebut.

 Juga tidak hanya mengatur investasi industry miras, namun perpres tersebut dapat memberi dukungan kegiatan perdagangan eceran  miras atau beralkohol masuk dalam daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

 “ Bidang Usaha peerdagangan eceran minuman keras atau beralkohol persyaratan jarngan distribusi dan tempatya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol,persyaratan  jaringan distribusi dann tempatnya khusus” kutipan daftar 44 dan 45 pada lampiran III.(Eshy/Frondes)*.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.