Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Reziko Melalui Sistim OSS – RBA

oleh -89 Dilihat

Lewoleba,HRC- “MUNGKIN karena masih transisi atau juga karena sifatnya by system maka pemerintah berkewajiban untuk secara “kontinyu” melaksanakan sosialisasi terkait undang-undang cipta kerja kepada para pelaku usaha agar bisa berinvestasi dengan nyaman, kondusif dan tidak beresiko apalagi mengalami hambatan ,” hal ini disampaikan Fransiskus K. Samon, S.Pt, Koordinator PTSP DPMPTSP Provinsi NTT dihadapan peserta Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Sistim Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) sistem untuk mendukung layanan perizinan berusaha berbasis risiko di Balroom Olympic Resto, Senin, (29/08/22).

Fransiskus K. Samon, S.Pt, Koordinator PTSP DPMPTSP Provinsi NTT

Menurut Samon, sesungguhnya undang-undang cipta kerja telah memberikan kemudahan seluasnya bagi pelaku usaha untuk berinvestasi dan berusaha, tetapi karena sifatnya by system dan masih transisi maka diperlukan sosialisasi dan pengenalan-pengenalan yang lebih dalam.

Hal ini menurutnya, sejalan dengan perintah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dimana, diharapkan sosialisasi resmi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dihadiri para pelaku usaha ini dapat memberikan pemahaman terkait perijinan dasar dan perijinan berusaha sektor .

“Memang saat ini banyak kendala yang dihadapi teman-teman pelaku usaha terkait dengan perijinan dasar dan perizinan berusaha sektor. Tetapi sesungguhnya undang-undang cipta kerja ini kan telah memberikan kemudahan investasi dan berusaha. Tetapi karena sifatnya by sistim dan masih transisi jadi butuh pengenalan lebih dalam. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Pemda Lembata ini merupakan hal yang luar biasa. Bagi kami di provinsi ini merupakan sebuah moment yang luar biasa,” tegas Samon.

Pengenalan perijinan berusaha berbasis resiko tidak hanya bergemah pada ruang dan waktu serta orang-orang tertentu saja tetapi juga harus ditindaklajuti dengan Bimbingan Teknis agar para pelaku usaha itu dapat memproses ijin secara mandiri berdasarkan hakekat bahwa sebenarnya proses pengajuan perijinan usaha dilaksanakan secara mandiri oleh pelaku usaha.

Kedepan, menurut Samon, pemerintah provinsi maupun kabupaten memiliki tanggungjawab yang besar untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi melalui layanan bergerak untuk memudahkan pelaku usaha berinvestasi di Lembata sejalan dengan filosofi Kadis DPMPTSP Nasrul Nebo yang terus bergerak dengan meminjam ilmu penyu bergerak secara senyap tetapi menghasilkan telur yang banyak dibandingkan dengan ayam yang berkoar di sana sini tetapi hanya menghasilkan satu telur.

Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Apoloniaris Suban dalam laporannya mengatakan penanaman modal merupakan salah satu intrumen penting peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Karena itu untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah maka diperlukan penanaman modal yang berasal dari dalam negeri (PMDN) dan luar negeri (PMA).

Menurut Apoloniaris sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan desiminiasi peraturan perundangan yang berlaku kepada para pelaku usaha terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan dan sanksi yang diterima bila terjadi pelanggaran sekaligus mencari solusi bila terjadi kendala dan hambatan.

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Bupati Lembata Marsianus Djawa dan diikuti oleh 30 kepala SKPD dan 85 pelaku usaha dengan pemateri dan narasumber dari DPMPTSP masing-masing Fransiskus K. Samon, S.Pt, Koordinator Substansi PTSP Provisni NTT dengan materi Implementasi Berusaha Berbasisi Resiko dan Pemateri atau Narasumber lainnya adalah David A. Mandala, M. Kes, Koordinator Substansi Penanaman Modal Provinsi NTT dengan materi Sosilaisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). (Sultan).

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.