MAUMERE,HRC- Seorang anggota Polisi di Polres Lembata, NTT berinisial FTA melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga menipu seorang warga Maumere., Kabupaten Sikka. bernama Kristian R. Oknum polisi tersebut meminjam uang sebesar Rp.91 juta sejak tahun 2021 dan enggan mengembalikannya hingga saat ini.
Kristian sebagai korban, kepada media, Sabtu (7/5/2023) di Maumere, mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditipu oleh TFA karena tidak mempunyai itikad baik mengembalikan uang pinjaman. Meski telah beberapa kali berjanji melunaskan pinjaman namun tidak pernah ia tepati. Bahkan lebih kontras lagi , ia melanggar kesepakatan dalam pertemuan yang digelar di ruang Kanit Provos Seksi Propam Polres Lembata, Aipda. Gabriel.
Alkisah, ungkap Kristian, kasus utang piutang tersebut terjadi pada tahun 2021. Saat itu, FTA menghubungi dirinya yang berada di Maumere dengan tujuan mengajukan pinjaman dengan syarat dan ketentuan berlaku. Dimana, antara peminjam dan penjamin ada kesepakatan (peminjam dan penjamin) serta disepakati bersama.
Pada tahun, terang Kristian, FTA tidak lagi membayar angsuran. Oleh karena itu, ia melaporkan kasus tersebut ke Kasie Propam Polres Lembata agar dapat difaslitasi. Kemudian oleh Kanit Propam, Gabriel pada bulan Agustus 2022 keduanya dipertemukan dan dibuatlah pernyataan tertulis bahwa FTA akan melunasi dengan cara mecicil dengan masa pelunasan selama 6 bulan hingga Februari 2023. Namun, kesepakatan tertulis tersebut tidak diindahkan oleh FTA.
“Yang bersangkutan tidak ada itikat baik untuk melunaskan dan tanpa kabar dan membuat saya sangat kecewa karena ia melaggar kesepaatan yang ia tulis sendiri,” pungkas Kristian.
Dia mengungkapkan, karena FTA tidak membayar sesuai kesepakatan maka pada tanggal 1 April 2023 kembali dilakukan pertemuan kedua di ruang Kasi Propam Polres Lembata dan yang bersangkutan FTA kembali menjanjikan akan membayar pinjaman tersebut selama 2 pekan yang jatuh tempo pada tanggal 14 april 2023 dengan cara cicill. Cicil pertama sebesar Rp10 juta dari total Rp 91 juta.
“Kesepakatan itu melalui Aipda Gabriel yang menegaskan dan memastikan kembali pada tanggal 14 April menjadi tahap awal pembayaran itu hingga tiap bulan sampai selesai,” bebernya.
Namun, tegas dia, lagi- lagi FTA tidak membayar satu sen pun sesuai kesepakatan tersebut. Hingga hari ini, Sabtu ( 6/5/2023) belum ada respon baik dari FTA untuk membayar. Untuk itu, ia akan memproses hukum FTA sesuai undang- undang yang berlaku.sebagai bentuk rasa kecewa terhadap perbuatan FTA.
“Semua upaya baik sudah saya lakukan, namun yang bersangkutan) tidak punya niat dan etikat baik dalam menyelesaikan pinjaman yang telah diterimanya.” tegasnya.
Terkait ini, Kanit Provos Polres Lembata, Aipda, Gabriel menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada pimpinan yang lama sehingga ia baru menangani kasus ini pada tahap perjanjian kedua pada bulan April 2023. Gabriel menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya keras agar FTA membayar utangnya.
“Saya sudah minta dia menjual harta miliknya untuk membayar utangnya kepada Pak Cristian. Saya sudah panggil dia interogasi terkait utang itu saya minta da harus membayar utangnya. Dia mengaku tengah berusaha juga tapi belum mendapatkan uang. Dia berjanji terus berusaha agar bisa melinasi utang tersebut,” terang Gabriel.
Menurutnya, bila FTA tetap tidak membayar, maka Kristian dapat mendatangi Polres Lembata untuk membuat laporan resmi dan diambil keterangan sebagai langkah hukum dalam kasus utang piutang tersebut.
“Intinya saya sebagai pimpinan, tetap berusaha mendorong anggota saya melunasi hutang keada Pak Kristian, tapi kalau Pak Kristian ingin proses hukum maka ia bisa datang ke Polres Lembata untuk melaporkan secara resmi FTA agar diproses hukum,” pungkasnya melalui sambungan telepon Sabtu siang.