Maumere,HRC- Penentuan KPM BLT di desa Paga, kecamatan Paga menuai protes warga miskin lansia yang di temui di RT 08 dan RT 09 dusun desa Paga, kecamatan Paga. Protes warga datang dari kekecewaan 50 KPM BLT yang dikeluarkan dari daftar usulan awal penerima BLT akibat perbedaan tafsir terkait Perpres 104 yang minimal 40 persen, oleh BPD dan Pemerintah Desa ditafsirkan hanya boleh 40 persen.
Protes warga lansia juga memuncak karena ada beberapa janda dan duda lansia yang dikeluarkan dari daftar penerima KPM BLT, dan digantikan beberapa warga yang pulang perantauan dan baru berdomisili 3,4 bulan dengan usia produktif. Salah seorang ibu Elfira Fince Lado menyampaikan kekesalannya karena dijanjikan oleh Pemerintah Desa akan mendapatkan bantuan sembako dari sumber lain. Mereka menjanjikan saya akan dapat bantuan bansos lain seumur hidup dalam bentuk beras, telur.
“Kalau di BLT hanya waktu Covid, tapi bantuan ini akan seumur hidup. Tapi faktanya saya ke kantor Pos, nama saya juga tidak terdaftar ” Ujar mama Elfira.
Saya malah diminta Pemerintah Desa untuk tidak melaporkan kejanggalan ini kepada keluarga atau masyarakat lain. Senada ibu Elfira.
Senada dengan warga, ketua RT 08 Robert Rea menyesalkan mekanisme pengambilan keputusan KPM penerima BLT DD yang tidak transparan dan disinyalir penuh dengan kepentingan keluarga. ” kami RT ini paling tahu kondisi warga kami, tapi karena kepentingan keluarga Musyawarah Desa penentuan KPM BLT DD tidak melibatkan RT, RW hanya Pemerintah Desa, BPD dan Kepala Dusun ” ujar RT. Sejumlah warga menyesalkan adanya warga perantauan yang baru datang beberapa bulan dan masih dengan usia produktif tapi mendapat BLT DD, hanya karena adik dari salah satu Kepala Dusun. “Kenapa saudarinya Kepala Dusun Paga Barat yang masih produktif dan baru datang merantau an Sisilia bisa dapat BLT, mengapa janda lansia justru dikeluarkan” ujar salah seorang warga lambertus Bata. kepala dusun Paga Timur, Yohanes Ndae membenarkan bahwa Musyawarah Desa memang tidak sesuai dengan aturannya karena tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan di desa.
” Bagaimana kita mau undang semua, RT,RW dll, kalau semua hadir pasti akan memaksakan kehendak, karena semua akan mempertahankan warganya sedangkan dana desa ini terbatas” ujar Yohanes dengan nada emosi. Dengan pertimbangan itu, maka hanya perwakilan saja, Pemerintah Desa, BPD dan Kepala Dusun yang terlibat dalam penentuan KPM BLT DD. Ketika dimintai klarifikasi Ketua BPD desa Paga Frans Ngaga mengakui bahwa Musyawarah Desa penentuan KPM BLT DD tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan masyarakat sesuai amanat Permendes 16 tahun 2019 tentang Musywarah Desa, hanya dengan pertimbangan supaya tidak semua RT RW datang mempertahankan warganya. Menurut Ketua BPD, ibu janda lansia atas nama dengan usia 72 tahun itu tidak memenuhi kriteria sesuai PMK 190 sehingga memang pantas untuk dikeluarkan.
“Jadi kami hanya meloloskan yang sesuai kriteria penerima BLT, dan ibu janda lansia 72 tahun ini tidak memenuhi 6 kriteria PMK 190” Tegas Ketua BPD Paga.
Sekali lagi ketua BPD menegaskan bahwa tokoh masyarakat, RT, RW dan pemangku kepentingan desa memang sengaja tidak diundang supaya tidak terjadi perdebatan di Musyawarah Desa. dan ini menjadi kesepakatan dengan Pemerintah Desa, meskipun melangkahi semangat Permendes 16 tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Pejabat Kades Paga, Ignas Depa mengakui bahwa pengurangan KPM BLT di desa Paga akan menjadi perhatian serius mengingat sejumlah janda yang dikeluarkan padahal memiliki hak sesuai 6 kriteria di dalam PMK 190.
Pejabat Kades juga memberi perhatian khusus terkait informasi adanya warga perantauan yang semestinya tidak berhak memperoleh BLT karena masih usia produktif hanya karena memiliki pertalian keluarga dengan salah seorang Kepala Dusun.
“Kami akan berkoordinasi dengan perangkat desa dan BPD untuk melihat kembali keputusan ini, dan tentu saja ini kewenangan Musyawarah Desa untuk melakukan validasi ulang KPM BLT, jika dilihat ada keputusan yang keliru tidak sesuai kriteria ” Ujar Ignas.
Meskipun sesuatu yang belum tentu pasti, Ignas juga sebagaimana BPD menjanjikan akan memperjuangkan mereka melalui DTKS sehingga dapat mengakses Jaring Pengaman Sosial lain diluar BLT. Informasi lapangan yang dihimpun HRC, pagu dana desa Paga sebesar Rp 957. 494. 000. Dari pagu yang ada dialokasikan Rp 382. 997. 600 dengan kuota 107 KPM. Data KPM BLT tahun 2021 sejumlah 157 KPM dan di tahun 2022 dikeluarkan 50 KPM sehingga tersisa 107 KPM. (Icha)*