533 Satuan Pendidikan Di NTT Di Akreditasi : BAN -S/M Prov.NTT Tetap Tunjukkan Mutu Pelayanan

oleh -46 Dilihat

Kupang,HRC- Badan Akreditasi Nasional – Sekolah Madrasah (BAN-SM) merupakan badan Nasional di bawah kementerian pendidikan nasional RI yang menangani khusus terkait penyelenggaraan akreditasi di tingkat satuan pendidikan dari SD hingga SMA/SMK.

Seluruh satuan pendidikan didorong untuk mengikuti akreditasi sebagai salah satu syarat penentu layak dan pantasnya sekolah tersebut memperoleh pengakuan negara baik dri sisi mutu dan sarana- prasarana.

Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) pada tahun 2021 terdapat 533 satuan pendidikan yang diakreditasi oleh BAN-SM Prov.NTT.

Ketua Badan Akreditasi Nasional- Sekolah/Madrasah Prov.NTT,Drs.Darius Tiwu Hero ditemui Media Independent Hak Rakyat di hotel Pelangi Kota Kupang Kamis,(2/12/2021)mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) II merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BAN-SM Prov.NTT hal ini untuk mengetahui hasil capaian pada tim kerja assesor dalam menjalankan tugas di lapangan.

” Rakorda II yang kita selenggarakan hari ini merupakan kegiatan tahunan yang harus dilaksanakan demi mengetahui kondisi rill assesor dalam menjalankan tugas di lapangan” Jelas Darius di sela-sela kegiatan Rakorda.

Lebih lanjut Darius Tiwu Hero memaparkan terkait hasil akreditasi untuk satuan pendidikan di provinsi NTT pada tahun 2021. Menurutnya terdapat 533 unit sekolah yang diakreditasi dengan nilai akreditasi C, menduduki posisi tertinggi sebanyak 356 unit sekolah sedangkan nilai A, dengan jumlah sekolah 23 unit dan nilai B, 124 unit sekolah dan diantaranya terdapat 30 unit sekolah yang tidak terakreditasi.

” Untuk data sekolah yang terakreditasi dan yang tidak terakreditasi tahun 2021 sesuai tim kerja assesor seluruh NTT terdapat jumlah sekolah sesuai dengan data rilis yang saat ini dipegang Adik wartawan” Ungkap Darius sambil menunjukkan lembaran hasil akreditasi tahun 2021.

Menjawab media ini terkait kriteria sistem penilaian akreditasi sekolah/ madrasah tidak lain Darius mengatakan terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi dalam standar penilaian akreditasi sekolah.

Empat kriteria itu antara lain mutu sekolah atau mutu lulusan, mutu tenaga pendidik atau guru, sarana-prasarana penunjang pendidikan dan yang paling penting adalah manajemen sekolah menjadi penentu sebuah sekolah layak menyandang nilai A atau tidak.

” Sekarang terdapat empat kriteria utama yang dapat menentukan sekolah layak terakreditasi A atau tidak namun yang paling Utama adalah kriteria manajemen sekolah. Seorang Kepala sekolah selaku menejer harus mampu membawa perubahan kemajuan pada sekolah itu” Tegas Darius.

Terkait pelaksanaan Rakorda II menurut Darius dapat dihadiri tim assesor dari Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten TTU dimana terdapat Peserta Daring dan Luring yakni peserta Luring sebanyak 32 orang dan secara Daring 60 orang.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.NTT, Linus Lusi, S.Pd,M.Pd, perwakilan Kemenag Kota Kupang. (Frengco/Eshy)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.