Kupang, HRC- Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ( PKS) antara ICW, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait kolaborasi pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini dipandang penting sebagai gerakan edukasi publik secara khusus bagi lembaga pendidikan.
Gerakan ini ditandai dengan adanya kerjasama antara ICW, Inspektorat NTT dan Dinas Pendidikan NTT melalui penandatanganan PKS Selasa,(5/11/2024) di gedung kantor gubernur NTT aula Fernandes.
Mewakili penjabat gubernur NTT, plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Stefanus F.Hala,ST,MM ,CGCAE .
Dalam sambutannya Stefanus mengatakan gerakan Anti korupsi merupakan hal urgensi yang perlu diterapkan dilingkungan sekolah sebagai bentuk pendidikan anti korupsi.
” Saya sangat mengharapkan peserta didik dan pendidik mulai menanamkan kesadaran nilai anti korupsi sejak dini mulai dari sekolah hingga rumah tangga ” Pinta Stefanus.
Stefanus menambahkan khusus untuk Inspektorat NTT sedang digalang program SIGAP Untuk itu kolaborasi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dilingkup OPD patut menjadi contoh dalam hal pencegahan dan korupsi.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan ICW,Bengkel APPEK , Kepala Dinas Pendidikan NTT,para Kepala Sekolah SMA- SMK serta perwakilan peserta didik,siswa-siswi SMA Kota Kupang.
Kegiatan bermartabat ini dibuka sesi diskusi publik dimana peserta ikut bertanya terkait strategi penanganan dan pencegahan korupsi di NTT. (Frengco) **