Kupang,HRC-pekerjaan apa saja selalu memiliki tantangan namun tantangan bagi seorang pengusung jenasah Covid-19 sangat tidak ringan dihadapi meskipun upahnya tidak seberapa dan tidak sebanding dengan apa yang dilaksanakan bahkan nyawa pun menjadi taruhan.
Simpang-siur informasi yang berkembang di masyarakat bahwa biaya pemakaman jenasah Covid-19 menelan ratusan juta rupiah namun informasi ini hingga kini belum dapat dipertanggung-jawabkan kepastiannya.
Media Independent Hak Rakyat sebagai salah satu media investigator melakukan peliputan khusus terkait penggunaan dana covid-19 pada pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dan secara khusus pemerintah kota kupang.
Satuan tugas (Satgas) Covid-19 kota Kupang diawal penangganan covid-19 terjadi penumpukan tugas dan keuangan pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas kesehatan Kota Kupang namun memasuki tahun 2021 terdapat pembagian tugas dan keuangan pada beberapa OPD lingkup Pemkot Kupang.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang,Lodywik Djungu Lape,S.Sos ditemui media ini di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan khusus untuk Dinsos kota Kupang dalam penanganan Covid-19 mendapat tugas khusus terkait tiga item kegiatan yakni,Pengusung Jenasah Covid,Peti Jenasah Covid,Pembagian sembako bagi masyarakat Isolasi mandiri (Isoma).
“Khusus untuk Covid-19 kita Dinsos Kota mendapat 3 item kegiatan yakni, Pengusung Jenasah Covid,Peti Jenasah Covid,Pembagian sembako bagi masyarakat Isolasi mandiri (Isoma)”Jelas Lodywik.
Lebih lanjut Lodywik mengatakan untuk biaya pengusung jenasah terhitung Rp.350.000.00 per pengusung /jenasah dimana terdapat 3 tim pengusung, setiap tim terdapat 11 orang.
“Biaya pengusung sesuai SK terdapat Rp.350.000.00 bagi setiap pengusung/jenasah”Ungkap Lodywik.
Menurut Lodywik biaya sebesar Rp.350.000.00 adalah biaya yang sangat tidak sebanding dengan resiko kerja yang diterima dimana para pengusung jenasah Covid-19 berhadapan langsung dengan resiko berat seperti ditolak oleh keluarga jenasah Covid dan bahkan berpotensi besar untuk terpapar covid.
“Menurut saya biaya bagi pengusung tidak seberapa dibanding dengan resiko kerja yang diterima”Tandas Lodywik.
Menjawab media ini terkait pemesanan peti jenasah tidak lain Lodywik mengatakan dirinya tidak tahu persis tempat pemesanan peti jenasah.
“Saya hanya mengetahui biaya peti jenasah sesuai SK Walikota yaitu per peti jenasah seharga Rp.1.300.000.00 sedangkan untuk nama perusahaan meubeler dan tempat sama sekali saya tidak urus.Saya percayakan kepada staff yang mengurusnya”Tegas Lodywik.
Diakhir dialog lodywik mengatakan hingga kini biaya pengusung jenasah covid-19 belum terbayarkan.(Frengco/Eshy)*.