Kupang,HRC- Ditemui di ruang kerjanya, Pengacara muda Kabupaten Malaka Eduardus Nahak Bria, S.H. maha siswa HTN Pascasarjana ini mengatakan bahwa, jika bunyi putusan pengadilan itu TIDAK DAPAT DITERIMA, itu berarti gugatan penggugat TIDAK DIKABULKAN. Artinya bahwa dalam perlawanan antara Penggugat dan Tergugat, Penggugat yang dinyatakan kalah.
Bahwa setelah gugatan diperiksa, dipertimbangkan dan diadili oleh para Majelis Hakim, ternyata tidak dapat ditindaklanjuti hingga eksekusi dengan alasan hukumnya karena cacat formil dan karena penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya secara jelas.
Perkara yang dimaksud dalam hal ini adalah perkara perdata tanah antara Maria Gaudensiana Luruk, berkedudukan di Weoe C. RT. 001 / RW. 001, Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur sebagai Penggugat, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen, S.H., Advokat/Penasihat Hukum, melawan Aplonia Seuk als. Bete Uit sebagai Tergugat, bertempat tinggal di Weoe C, RT. 001 / RW. 001, Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Eduardus Nahak Bria, S.H. Advokat/Penasihat Hukum, beralamat di Kantor Hukum/Law Firm Eduard Nahak & Partners ” di Dusun Umaneke, RT/RW 011/004, Desa Weulun, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur – Indonesia.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 17/Pdt./E.N/X/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Atambua dalam Register Perkara Nomor 148/HK.02/SK/X/2021/PN Atb, tanggal 14 Oktober 2021.
Bahwa dalam hal perkara tersebut di atas, telah diterbitkan Putusan Tetap dari Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Kabupaten Belu dalam Putusan Perkara Nomor 43/Pdt.G/2021/PN Atb; dengan bunyi Putusannya bahwa: Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.
Jika ini diibaratkan sebagai suatu perkara politik, maka bunyi putusan ini sama dengan Gugatan Penggugat di Tolak untuk seluruhnya. Artinya Penggugat kalah dan Tergugatlah yang harus dilantik sebagai pemenang dalam pertarungan perkara yang dimaksud. (Eky Luan)*