Malaka, HRC- Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin, S.Sos menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Malaka, Selasa ( 12/4/2022).
Penyerahan LKPJ tersebut diterima Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran, SH didampingi Wakil Ketua II, Hendrikus Fahik Taek, SH
Sebelum menyerahkan LKPJ, Bupati Simon Nahak mengatakan laporan ini berdasarkan kegiatan yang dikerjakan dalam masa jabatan 1 tahun yang terangkum dalam program Sakti
Bupati Malaka yang berprofesi Lawyers ini menambahkan, untuk mewujudkan program tersebut tentu butuh anggaran yang bersumber pada APBD Kabupaten Malaka.
Bupati merincikan, anggaran yang dirancang untuk tahun 2021 sebagai berikut pendapatan tahun tahun 2021 adalah Rp.893.243.696.574 dengan capaian realisasi Rp.863.572.596 bila dipresentasikan sama dengan 96,68% termasuk kategori sangat tinggi dalam indikator penilaian pengelolaan keuangan.
Belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp.918.665.240.334 dengan penyerahan belanja Rp.794.942.751.462 atau 86,72% termasuk kategori sangat tinggi dalam indikator penilaian pengelolaan keuangan daerah.
Pembiayaan sebesar Rp.43.421.543.761 dengan realisasi sebesar 43.320.502.056 atau 99.77% termasuk kategori sangat tinggi dalam indikator penilaian pengelolaan keuangan daerah.
“Penyelenggaraan LKPJ Tahun Anggaran 2021 bertujuan untuk merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD sebagai representasi seluruh masyarakat Kabupaten Malaka,” tandasnya.
Bupati SN mengutarakan seluruh kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk merealisasikan rencana strategis RPJMD yang tertuang dalam APBD yang telah disetujui oleh DPRD diuraikan secara mendetail untuk dikaji dan diselami seluruh keberhasilan dan kegagalan yang menyertai proses pelaksanaanya.
“Tuntutan kebutuhan dan harapan masyarakat menjadi acuan pelaksanaan seluruh kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Dengan demikian penyampaian LKPJ bersifat terbuka dan objektif terhadap DPRD,” kata Bupati sambil menambahkan LKPJ ini menggambarkan keadaan komprehensif atau seluruh proses pembangunan yang telah dan akan dilaksanakan untuk memperoleh petunjuk perbaikan dan penyempurnaan demi mewujudkan Rai Malaka yang Mandiri, Sejahtera sesuai Visi pembangunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021-2026.
Hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Penjabat Sekda Malaka Silvester Leto, SH, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Malaka
Sumber : diskominfomalaka