Malaka, HRC- Temui penjabat desa di kantor desa Maktihan belum lama ini wawancara terkait pembagian BLT, penjabat desa mengatakan kalau mengenai pembagian BLT saya bagi sesuai mekanisme
Kalau bagi masyarakat yang sudah menerima PKH dan kalo namanya ada juga di BLT berarti saya keluarkan. Karena setiap Warga berhak menerima BLT, BLT saja, kalo PKH, PKH saja. Penjabat desa Mengatakan kalau saya tidak kasih keluar sembarang penerima BLT.
Diminta keterangan terkait hal ini oleh wartawan media Independent Hak Rakyat terkait wawancara, Bai yerimias Tae mengatakan kepada media ini namanya dikeluarkan dari penerima BLT tersebut, padahal selama dari tahun 2020 sampai tahun 2021 menerimanya, sampai awal 2022 namanya di keluarkan oleh penjabat desa tanpa penjelasan apa- apa.
” Saya sangat kecewa dengan kinerja penjabat kepala desa karena, selama ini nama saya dikeluarkan dari penerima BLT tanpa adanya surat pemberitahuan maupun penjelasan dari perangkat desa” Ungkap Bai.
Bai menambahkan dengan kondisi yang saat sudah mencapai 70 tahun lebih ia susah karena tidak bisa bekerja lagi sebagai petani.
” Saya ini orang tua, saya smpi air mata jatuh karena penjabat desa kami kenapa harus kasih keluar saya dari BLT yang selama ini saya terima” Tegas Bai.
Ditempat terpisah Ita nahak yang juga adalah seorang petani diminta keterangan terkait hal ini, ibu Ita Nahak mengatakan selama kami tidak pernah menerima bantuan lain Selain BLT.
Terkait dengan penerimaan BLT, dirinya juga mengatakan kalau mereka juga selama ini terima BLT juga Hingga sampai awal tahun 2022.
” Kami dikeluarkan dari BLT tersebut, ibu Ita Nahak mengatakan kami seorang petani yang punya usaha kecil seperti kios, apakah covid ini datang hanya pada orang yang tidak punya kios atau bagaimana mana, saya sangat kecewa dengan penjabat desa kami.
Kami dikeluarkan dari penerima BLT selama ini tanpa ada surat atau penjelasan apapun dari penjabat desa dan Stafnya. (Team Kerja)*