Pembangunan Menara Lonceng : “Nafsu Besar Tenaga Kurang”

oleh -59 Dilihat

Oleh Marianus Gaharpung, pengamat sosial & hukum Surabaya.

Maumere,HRC- Pembangunan menara lonceng di Gelora Samador da Cunha Maumere, menjadi ikon, kerinduan serta kebanggaan seluruh warga nian tana Sikka  tetapi apa mau dikata sejak pelatakan batu pertama, 2 Pebruari 2022 oleh Bupati Sikka,  Robertus Diego Fransiskus Idong dan Uskup Maumere Mgr. Edwaldu Martinus Sedu sampai sekarang tidak terlihat adanya aktivitas pembangunannya.

Pertanyaannya, letak masalahnya dimana? Jika perencanaan dan anggaran belum fix mengapa Bupati Sikka, Roby Idong, panggilan akrabnya, begitu bersemangat dan meyakinkan bahwa “saya memastikan pembangunan menara lonceng tidak bakal mangkrat”, menjawab kekuatiran Uskup Maumere yang mengajak masyarakat umat Keuskupan.

Maumere mendukung pembangunan menara lonceng agar tidak mangkrak. Jika ini yang menjadi masalah, maka disebut “nafsu besar tenaga kurang”.

Ada beberapa konstruksi hukum yang harus diklirkan terlebih dahulu yakni :
Pertama, jika Alfin Parera diangkat sebagai ketua Panitia dengan Surat Keputusan oleh Roby Idong dalam kapasitasnya Bupati Sikka, maka pembangunan menara lonceng menjadi proyek pemerintah dan dapat saja dibiayai dengan APBD (uang negara)

Kedua, jika ini adalah proyek pemerintah apakah sudah ada dana yang disetujui bersama dengan anggota dewan sehingga tidak dianggap melanggar hukum dan penyalagunaan wewenang menurut Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Ketiga, kalau lapangan Samador merupakan aset pemerintah daerah, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, dapat saja Pemerintah daerah  menghibahkan asetnya kepada organisasi swasta yang berbadan hukum (Keuskupan Maumere) untuk kepentingan publik dengan syarat wajib dibicarakan dan disetujui bersama DPRD Sikka.

Keempat, jika proyek pemerintah, maka pengerjaannya harus melalui tender terbuka bukan penunjukan langung kontraktor yang bekerja.

Kelima, jika proyek pemerintah, apakah boleh dan tidak melanggar hukum meminta sumbangan sukarela/wajib kepada PNS dan warga Nian Tana Sikka?

Oleh karena itu, konstruksi hukumnya harus jelas agar jangan terjadi permasalahan hukum dikemudian hari yang berdampak mangkrak pembangunan proyek yang bernuansa agama kristiani.

Oleh karena itu, jika sejak  awal rencana prestisius ini, Roby Idong berinisiatif  membahas  bersama wakil bupati, sekda, dan para pimpinan DPRD Sikka serta pihak Keuskupan.

Maumere pasti akan ada jalan penyelesaian  pembangunan dan tidak terkesan mangkrak kurang lebih lima bulan.

Semoga pembangunan menara Lonceng ini tetap berjalan dan sampai selesai agar tidak dicap pemimpin tebar janji.

(Icha)***

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.