Oleh Marianus Gaharpung Pengamat Hukum domisili di Surabaya
Surabaya,HRC- Ada suatu keanehan yang kembali dilakukan oleh Roby Idong di dalam menandatangani surat undangan rapat musyawarah daerah Sikka untuk semua Korpri Sikka Sabtu tanggal 23 Juli dalam rangka pembahasan pergantian kepengurusan Korpri Sikka yang baru karena kepengurusan lama sudah berakhir karena ada yang sudah memasuki purnatugas (pensiun) dan meninggal.
Adapun struktur kepengurusan Korpri lama adalah
sekda yang lama,
– Dr, valentinus silo tupen
MKM
Sekretaris Kopri
Drs, Ec, Bajo Carolus Boromeus
Ketua 1 meninggal dunia
Simon Subsidi, S, sos
Ketua II
Drs, Kensius Didimus yang sekarang masih aktif.
Pertanyaannya apakah Bupati Sikka sebagai penasehat berwenang keluarkan undangan untuk rapat Korpri Sikka padahal dalam struktur lama hanya sebagai penasehat?
Dengan beberapa pertanyaan hukum adalah apakah dengan berakhirnya kepengurusan Korpri 2020 dan belum ada pergantian yang baru maka Ketua 2 yakni Drs. Kensius Didimus berhak melakukan tindakan hukum termasuk membuat undangan rapat?
Apakah dengan berakhirnya kepengurusan Korpri tersebut, maka Roby Idong sebagai penasehat dalam Korpri berwenang membuat undang untuk rapat Sabtu tanggal 23 Juli?
Kami harap Bupati Sikka mendapat nasehat masukkan yang benar jika realita seperti ini akhirnya kami ragu dengan pembisik pembisiknya dalam tatakelola pemerintahan di Sikka.
Jika masa bakti kepengurusan korpri Sikka 2020 telah berakhir, maka Drs. Ken Didimus tidak diperkenankan lagi mengambil tindakan atau kebijakan yang sangat substansial misalnya tanda tangan keluarkan dana tabungan Korpri di Bank yang jumlahnya miliaran rupiah karena jabatan ketua 2 sudah demisioner, tetapi hanya untuk mengeluarkan undangan rapat dan lain lain masih tetap sah dan mengikat karena untuk kelancaran administrasi saja sampai adanya kepengurusan yang baru terbentuk, dan serah terima tugas dan jabatan yang lama kepada kepengrusan yang baru.
Atas dasar logika hukumnya, maka yang berwenang tanda tangan surat undang rapat Sabtu 23 Juli adalah Ketua 2 yaitu Drs. Kensius Didimus.