Lembata,HRC- Sebagai salah satu konsentan Pemilu 2024, DPP PDI Perjuangan mewajibkan psikotes bagi calon anggota DPR. Langkah ini dilakukan partai berlambang banteng gemuk bermulut putih ini dalam tahapan pencalonan secara terbuka untuk umum, baik calon DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten di seluruh Indonesia. Tahapan itu sedang berjalan bersama dengan ujian Pisikotes yang diikuti semua bakal calon.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata Gewura Fransiskus Langobelen melalui Rafael Ratu Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi Keanggotaan dan Ideologi yang ditemui media ini, jumad, 21 Oktober 2022, mengatakan pelaksanaan psikotes untuk bakal calon anggota legislatif Kabupaten Lembata yang mencalonkan dan atau dicalonkan dari PDI-Perjuangan dilakukan sejak 18 Oktober 2022 sampai selesai.
“Para calon anggota DPRD Lembata saat ini sedang mengikuti tahapan Pisikotes yang dilaksanakan oleh partai,”tegas Rafael Ratu.
Menurut Rafael Ratu yang juga mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Lembata Dapil II ini, psikotes ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk peningkatan kualitas anggota legislative, sekaligus meresponse harapan masyarakat terhadap kualitas anggota legislatif, khususnya dari aspek integritas, kejujuran, kepemimpinan termasuk karakter internal kepribadian yang baik sebagai bagian dari dukungan moril, sekaligus standarisasi moralitas dan karakter anggota legislative.
Rafael mengatakan, psikotes dilakukan sebagai instrumen untuk mengetahui kepribadian, kepemimpinan dan kemampuan bakal calon di dalam menyelesaikan persoalan pokok rakyat.
“Psikotes dilaksanakan oleh konsultan psikologi yang kredibel dan dilaksanakan sebagai bentuk kerjasama antara DPP PDI Perjuangan dengan Himpunan Ahli Psikologi Indonesia (HIMPSI),”’jelas Rafael.
Rafael juga mengatakan, pelaksanaan psikotes, untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan di setiap Ibukota Provinsi.
“Setelah psikotes, maka sebagai bagian dari seleksi bakal calon anggota legislatif akan mengikuti tes tertulis guna mengetahui pemahaman terhadap ideologi, sistem politik, sikap politik Partai dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan Lembaga Legislatif,” tutupnya. (aligeroda)