Dari Arena Komisi III DPRD Lembata. Puluhan Ton Kandas, Miliaran Rupiapun Kandas di Dermaga Lewoleba

oleh -100 Dilihat

Kordinator Komisi III,Gewura Fransiskus Langobelen 

Lembata,HRC- Otoritas pelabuhan laut Lewoleba menahan puluhan ton rumput laut yang hendak di jual ke Sulawesi. Penahanan ini dilakukan karena pihak penyalur dianggap tidak memenuhi prosedur pemasaran, mengangkangi peraturan perundang undangan, khususnya tata niaga rumput laut dan juga tidak mematuhi larangan Dinas Perikanan Kabupaten Lembata yang tertuang dalam surat edaran tertanggal 1 Agustus 2022. Akibatnya, mimpi mendulang miliaran rupiah pupus menyusul kandasnya puluhan rumput laut di dermaga Lewoleba.

Tindakan ‘ini, menyulut keberanian Putra Raden Suban Langoday bersama pengumpul dan penyalur rumput laut yang berasal dari Kedang-Labala dan Ile Ape bertandang ke rumah rakyat bertemu wakil rakyat Komisi III DPRD Lembata. Para penyalur mengaku dipersulit bahkan diarahkan untuk menjualnya ke Kupang, Ibukota Provinsi NTT, padahal menurut mereka kemampuan keuangan para pengusaha di Kupang tak mampu membeli dalam jumlah besar secara kas, bahkan harga yang dipatok pun sangatlah rendah.

‘Mengapa di era pasar bebas ko kami harus di persulit ? Apakah pemerintah provinsi sanggup membeli rumput laut dengan harga yang kami tentukan ? Kami sudah cek. Satu kilogram di Kupang hanya dibandrol dengan harga Rp . 27 .000, sementara kami beli dari para petani dengan harga 30 . 000. Lalu selisih harga di tambah ongkos angkut siapa yang tanggung ? ‘tegas Putra Raden.

Karena itu mereka minta agar DPRD Lembata dapat memberikan solusi karena semakin lama rumput laut itu ditahan otomatis akan terjadi penyusutan besar besaran , dan ini menjadi tanggung jawab siapa ? .

Anggota terhormat, Kristofer Richam mengajak pengusaha dan petani rumput laut untuk sama sama mendalami regulasi, khusus menyangkut tata niaga rumput laut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perdagangan Rumput Laut. Pasal 15 ayat 3 yang melarang rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah kering dikirim ke luar daerah NTT.

Lebih jauh dijelaskan bahwa faktor utama dikeluarkan peraturan Gubernur No 39 Tahun 2022 karena kekurangan bahan baku untuk pabrik pengelolaan rumput laut di NTT. Sementara NTT menduduki Rangking ke -3 penghasil Rumput laut di Indonesia.

Karena itu sebagai langka implementasi Pergub dimaksud, menurut Richam, telah dikeluarkan surat edaran Larangan dari Dinas Perikanan Provinsi NTT terkait mengantar pulaukan hasil rumput laut ke pulau lain di luar NTT. Hal ini juga sebagai bagian dari proses sosialisasi Pergub dimaksud .

‘Untuk mengendalikan dan mengamankan hasil dagang rumput laut di seluruh wilayah penghasil maka, pihak Dinas Perikanan Provinsi NTT bekerjasama dengan Lantamal Kupang, POLAIR Polda NTT dan pihak.pengaman lain,’tutur Richam .

Dari sejumlah penjelasan regulasi yang disampaikan Anggota DPRD Kristoforus Richam tetaplah ditanggapi dengan kontras bernada sinis disampaikan oleh pengusaha, pengumpul dan penyalur rumput laut.

Menurut mereka puluhan tahun usaha rumput laut ini telah digeluti, kenapa dikekang dengan aturan aturan yang merugikan.

‘Kapan aturan ini dikeluarkan, kapan disosialisasikan dan kapan di berlakukan. Kami tidak tau sama sekali terkait aturan itu. Pemerintah hadir untuk mengurus rakyat, bukan menyusahkan masyarakat,’tegas Suban selaku juru bicara.

Bagi mereka, pemerintah mesti memiliki kemampuan tidak saja membuat aturan tetapi juga diikuti prinsip untuk bisa menetapkan harga yang menguntungkan petani, bukan menekan petani.

Koordinator Komisi tiga Gewura Fransiskus pada kesempatan itu menyarankan dua opsi penyelesaian untuk kasus dimaksud, yakni :

Opsi pertama : supaya tidak semakin menyusut dan sulit di pasarkan maka sebaiknya dijual.ke Kupang di PT yang sudah dijinkan pemerintah untuk membeli dan menampung .

Opsi kedua ; kita panggil pata pihak yang berkompeten seperti Dinas Perikanan Kabupaten Lembata, Polair Polda NTT, Lantamal Kupang dan pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan dimaksud .

Menurut Ketua Komisi III, Laurensius Karangora menegaskan bahwa kita urus jangka pendek adalah bagaimana barang dagangan yang sedang di tahan ini bisa di jual keluar agar tidak.merugikan pihak petani / pengusaha pembeli dan penyalur . Langkah berikut atau jangka panjang adalah pengusaha perantara penyalur wajib membekingi usaha sesuai aturan gubernur terkait tataniaga rumput laut . Harus mendapat ijin pasti sehingga tidak merugikan anda dalam berusaha. Aturan sebenarnya memberi kenyamanan berusaha . Keinginan mendapat keuntungan besar terkadang secara sadar kita melangkahi aturan. [ag]

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.