Kupang,HRC- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank NTT, pada Selasa, (13/12/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengejar terduga “mafia” dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 Miliar di Bank NTT.
Penggeledahan dipimpin langsung Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel, Rindaya Sitompul, Kasi Pidsus, Yeremias Penna dan Kasi Barang Bukti (Kasi BB), Hery.
Sejumlah dokumen terkait pemberian fasilitas kredit disita Jaksa.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M., usai prnggeledahan menjelaskan, kedatangan tim tipidsus ke Bank NTT terkait kasus digaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 Miliar.
“Ini terkait pemberian fasilitas kredit kepada saudara Rahmat alias Rafi,” jelas Kajari.
“Penggeledahan berjalan lancar. Bank NTT kooperatif,” imbuhnya.
Mantan Asisten Pengawasan Kejati NTT itu menjelaskan, ada sejumlah dokumen terkait pemberian fasilitas kredit disita untuk keperluan penyidikan.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil sejumlah oknum pegawai Bank NTT untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Rencorsec Bank NTT, Endri Wardono, saat dikonfirmasi terkait penggeladahan tersebut enggan memberikan keterangan.