Kupang, HRC- Seluruh nasabah serta masyarakat Provinsi NTT, agar jangan terkecoh dengan penipuan yang dilakukan dengan berbagai cara, dan mengatas namakan Bank NTT. Untuk diketahui, saat ini ada oknum yang sengaja menyebarkan pesan dengan logo didesain mirip dengan aplikasi B’Pung Mobile Bank NTT.
Bunyi pesannya, menginformasikan pada pihak yang dituju seolah-olah dari layanan resmi Bank NTT, B’Pung Mobile bahwa nomor ponselnya mendapat apresiasi dari Bank NTT. Sehingga untuk mendapatkan bonusnya senilai puluhan juta itu, mereka harus mengontak nomor WA yang tertera pada pesan tersebut.
Terkait beredarnya informasi ini, maka Bank NTT menerbitkan informasi resmi. Kepala Divisi Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endry Wardono, menginformasikan kepada seluruh nasabah ataupun siapa saja yang mendapat kiriman pesan ini, agar jangan terkecoh.
“Ada beberapa modus orang melakukan penipuan, salah satunya dengan cara mendesain informasi dan menyebarnya seolah-olah itu dari kita. Nah, sejauh ini Bank NTT tidak pernah menghadirkan undian atau memberikan hadiah kepada nasabah, melalui aplikasi yang kita sediakan,” tegas Endry.
Bank NTT secara tegas menyebut bahwa itu adalah sebuah kabar hoaks atau penipuan dan bahkan sudah mengarah pada kejahatan perbankan. Karena dilakukan oleh orang-orang yang sengaja mendesain informasi mengatas namakan nama bank, lalu memanfaatkan kelemahan orang lain dalam mengakses informasi untuk menarik keuntungan.
“Secara internal kita sudah melacaknya dan menemukan bahwa ini adalah penipuan. Dan, dari nomor yang dipakai itu ternyata mereka sudah berulang kali melakukan penipuan dengan menggunakan nama bank lain,” ungkap Endry.
Atas fakta-fakta ini, Bank NTT secara resmi menerbitkan informasi kepada publik agar jangan sekali-kali mempercayai informasi undian berhadiah atau sejenisnya yang mengatas namakan bank ini.
Bagi siapa pun yang menerima pesan tersebut, agar mengkonfirmasinya melalui call center Bank NTT, 14013. Bahkan masyarakat pun diminta untuk mem-follow akun resmi Bank NTT untuk mendapatkan informasi terbaru.
Mengutip Peraturan Menkominfo RI No. 19 Tahun 2014, masyarakat diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Di antaranya tidak asal sharing konten dari sumber yang tidak jelas, selalu check and re-chek kebenaran informasi dari suatu konten atau berita.(*)
Sumber (*/Humas Bank NTT)