Kalabahi,HRC- Penyidik unit tipikor Satreskrim Polres Alor kembali menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor.
Tersangka baru tersebut diketahui berinisial IK yang tidak lain merupakan kepala sekolah. Sebelumnya, penyidik terlebih dahulu menetapkan AL selaku kontraktor sebagai tersangka pada bulan Januari lalu.
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Jems Yames Mbau S.sos, yang ditemui diruang kerjanya, Kamis, 8/3/2023 pagi membenarkan kejadian tersebut.
“Kami telah menetapkan IK sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Angin Rata setelah berkasnya lengkap,” kata Jems.
Menurut Kasatreskrim, IK disangkakan dengan Primer Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar. Subsider Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SD Negeri Angin Rata Tahun Anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.503.923.000,-, yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Awalnya pada tahun 2017, SD Negeri Angin Rata mendapatkan bantuan dana dengan total Rp. 503. 923.000.
Selanjutnya atas bantuan tersebut sesuai ketentuan juknis harus dikerjakan secara swakelola, namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, yang mana dana tersebut sudah diserahkan tersangka dengan total sebesar 482.973.000 yang diberikan secara bertahap sebanyak 2 kali.
Dari perkara Korupsi tersebut Kerugian negara sebesar Rp. 243. 005.851.78. yang di ketahui dari hasil Audit BPKP perwakilan Provinsi NTT