Kupang,HRC – Pegiat Anti korupsi Indonesia dengan nama bendera organisasi Aliansi Rakyat Anti korupsi Indonesia (Araksi) Alfred Baun sebagai ketua sekaligus pendiri organisasi itu menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/3/2023).
Alfred Baun nampak meneteskan air mata saat keluar dari ruang sidang. Dia langsung disambut dengan pelukan oleh keluarganya di depan pintu ruang sidang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, sedangkan Alfred Baun yang mengenakan baju batik,duduk di kursi terdakwa. Ia didampingi kuasa hukumnya, Jemmy Haekase dan Ferdy Seran Tahu.
Dakwaan setebal 16 halaman, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Andrew P Keya. Dalam dakwaan antara lain disebutkan, Alfred Baun meminta uang sebesar Rp300 juta kepada seorang kontraktor proyek jalan Sabuk Merah, Rofinus Fanggidae dengan ancaman akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Rofinus hanya sanggup bayar Rp250 juta. Namun, akhirnya Rofinus hanya mampu membayar Rp200 juta yang ditransfer melalui rekening Alfred Baun di sebuah bank milik pemerintah.
Jaksa juga menyebutkan, pemberitahuan terdakwa bahwa Pekerjaan Embung Nifuboke di Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, pada tahun 2021 dengan besar anggaran sebesar Rp880.000.000. yang menyebutkan proyek dikerjakan asal jadi, namun fakta di lapangan tidak seperti asumsi dari Alfred Baun.
“Menyebutkan proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak ada setetes airpun tertampung di dalam embung tersebut didasarkan pada asumsi dan sangat tendensius,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Kuasa Hukum Alfred Baun, Jemmy Haekase berharap kliennya diberikan keadilan dalam kasus ini.”Pada prinsipnya, kita sangat bersyukur melalui hakim bisa memberikan keadilan dan kami berterirma kasih kepada hakim yang sudah dengan sangat obyektif dan memberikan keadilan,” ujarnya.
Jemmy mengatakan, selama ini stigma yang ada di masyarakat menyebutkan siapa yang diajukan ke pengadilan, sebagian besar pasti bersalah.
“Melalui tahapan proses penyidikan dari kejaksaaan,sampai di pengadilan biasanya cenderung orang putus asa, bawa diputus bersalah tetapi hakim berani memberikan keadilan,” ujarnya. (gma/team)**