Kupang, HRC- Sebanyak 134.000 Siswa SMA/SMK dan SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai siswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP ini merupakan program nasional dengan sumber dana APBN namun dalam pelaksanaannya ketika program ini diterapkan di sekolah menjadi satu muatan politik praktis dimana pengusulan nama dan distribusi keuangan juga oleh pihak tertentu dapat mengklaim program ini sebagai milik perjuangan kelompok tertentu.
Menyimak fenomena ini, maka oleh media ini meminta pemerintah provinsi NTT untuk turut memberikan pengawasan serta edukasi publik masyarakat terkait sumber dana dan asas manfaat .
Penjabat gubernur NTT, Adia kalake dalam kegiatan media gathering bertempat di Aula dinas Kominfo NTT mengatakan pada prinsipnya kehadiran pemerintah menjadi payung untuk masyarakat tentunya setiap kegiatan terkait kebaikan masyarakat pemerintah mendukung penuh.
Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku lembaga pengawas internal pemerintah provinsi NTT hadir memberikan pelayanan dengan fungsi pengawasan serta pembinaan.
Inspektur Inspektorat Provinsi NTT, Stefanus Halla ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin,(29/1/2024) mengatakan khusus untuk bantuan beasiswa PIP yang bersumber dari dana APBN sesungguhnya bukan tanggung jawab pengawasan inspektorat Provinsi NTT namun meskipun demikian sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah maka apa pun kegiatannya tetap kehadiran Inspektorat beri fungsi dan peran.
” Saya sudah panggil staf meminta informasi terkait sumber dana PIP dan jawaban staf bahwa sumber dana PIP adalah APBN. Kita punya kewenangan yang terbatas namun tetap akan kita turun ke sekolah untuk minta keterangan dan awasi penggunaan dana tersebut” Jelas Stef.
Selain PIP di setiap satuan pendidikan juga terdapat sumber dana komite sekolah yang oleh kepala sekolah menggunakan banyak istilah.
Ada sekolah dengan penyebutan Sumbangan Pengembangan pendidikan (SPP) ada juga dengan penyebutan Dana Pengembangan pendidikan (DPP).
Selain sumber dana diatas terdapat juga dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sumber dana dari APBN pula.
Banyaknya sumber dana yang terutuju ke sekolah ini harus sungguh diawasi secara baik sehingga paling kurang dapat meminimalisir potensi terjadi tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Stef Baha mengatakan dalam mempermudah dan dapat membantu pihak inspektorat dalam menjalankan tugas pengawasan maka dilakukan sistim pemeriksaan fisik bukan hanya sebatas pemeriksaan angka.
” Mulai tahun lalu kita terapkan sistim pemeriksaan bukti fisik bukan hanya sebatas pemeriksaan angka namun juga didukung dengan bukti fisik” Ungkap Stef.
SMAN 7 Kota Kupang merupakan salah satu sekolah dengan jumlah siswa ribuan dan sekolah ini perlu mendapat perhatian serius dalam pengawasan keuangan maupun menegement sekolah.
Pantauan media Independen Hak Rakyat di sekolah ini selama dua hari mulai Senin,(29/1/2024 – Selasa,30/1/2024) menunjukkan bahwa Kepala sekolahnya terkesan menghindar dari media.
Senin(29/1/2024 ) Wenvrid Boimau,S.Pd,M.Hum memberikan alasan dengan segera menghadap Inspektorat dan berjanji untuk bertemu di Selasa (30/1/2924). Berdasarkan perjanjian tersebut maka media ini hadir lagi di sekolah ini tepat pukul 9.00 WITA namun Wemvrid dan beberapa guru hadir melawat di rumah duka salah satu kerabat kerja meninggal dunia.
Media ini menunggu beberapa jam dan datang juga Wemvrid dan kawan-kawan.
Setelah menunggu beberapa menit kemudian Wemvrid memberikan jawaban melalui pegawai sekretaris bahwa dirinya tidak bisa diganggu karena harus segera menghadap kepala dinas pendidikan provinsi NTT.
Tentunya media ini memahami tingkat kesibukkan di kepala sekolah ini namun setidaknya etika dan komunikasi efektif harus dibangun secara baik.
Media ini tetap membangun komunikasi dengan Wemvrid melalui jalur WhatsApp dan panggilan WhatsApp namun tetap tidak direspon.
Selain itu, upaya media ini juga menghubungi kepala dinas pendidikan provinsi NTT, Linus Lusi namun juga tidak ada jawaban. (Frengco)*