Akreditasi Sekolah: Penentu Maju mundurnya sekolah

oleh -97 Dilihat

Kupang,HRC-Akredistasi merupakan hal urgensif yang harus dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan di daerah dalam rangka penentuan kemajuan pendidikan satu negara.

Provinsi Nusa Tenggara Timur(Prov.NTT) pada tahun 2021 terdapat 533 sekolah dari tingkat SD hingga SLTA memperoleh kesempatan untuk diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional sekolah/madrasah(BAN-SM) Provinsi NTT.

Dari hasil akreditasi 2021 khusus bagi satuan pendidikan tingkat SMA terdapat 35 sekolah dimana 3 sekolah memperoleh nilai A,nilai B terdapat 5 sekolah dan nilai C terdapat 25 sekolah sedangkan 2 diantaranya tidak terakreditasi.

Untuk SMK terdapat 13 sekolah di NTT yang diakreditasi pada tahun 2021 dan dari 13 SMK ini tidak terdapat satu pun yang memperoleh nilai A,nilai B terdapat 3 SMK dan nilai C terdapat 8 SMK dan dua diantara tidak terakreditasi.

Terkait fenomena ini banyak pertanyaan publik yang muncul,apakah 4 kriteria penentuan dalam akreditasi itu menjadi berat bagi satuan pendidikan di NTT?

Kepala Sekolah menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Kota Kupang, Haris Akbar S.Pd kepada Media Independen Hak Rakyat diruang kerjanya Kamis,(16/12/2021) mengatakan SMAN 8 Kota Kupang memperoleh kesempatan untuk Reakreditasi pada 2022 dan tentunya terkait dengan kegiatan ini telah dibentuk panitia persiapan Reakreditasi sekolah.

“Kami SMAN 8 Kota Kupang akan mengikuti Reakreditasi pada 2022 dan untuk kegiatan dimaksut dari pihak sekolah telah membentuk panitia kerja”jelas Akbar.

Akhbar menambahkan SMAN 8 Kota Kupang untuk akreditasi selama ini memperoleh nilai B dengan bobot penilaian 90 dan hal ini akan menjadi pembelajaran bagi sekolah ini dalam rangka peningkatan pencapaian nilai paripurna yakni nilai A(+).

“Karna sekolah kita nilai 90 maka saya pastikan reakreditasi pada tahun 2022 mendatang sekolah ini akan mendapatkan nila A(+)”tegas Akhbar.

Hal senada di tempat terpisah juga di sampaikan oleh Kepala Sekolah Menengah kejuruan Negeri (SMKN)7 Kota Kupang,Dra.yeftasiana M.A Nitti diruang kerjanya mengatakan SMKN 7 Kota Kupang juga akan mengikuti Reakreditasi pada 2022 dan menyongsong kegiatan ini dari pihak sekolah telah membentuk panitia persiapan akreditasi.

“SMKN 7 Kota Kupang juga akan diakreditasi pada 2022 dan sekolah telah membentuk panitia persiapan akreditasi sekolah” Ujar Yeftasiana.

Yeftasiana mengatakan bahwa nilai akreditasi SMKN 7 Kota Kupang selama ini adalah C namun kondisi sekolah pada saat itu sungguh terdapat banyak kekurangan sarana-prasarana namun kini dalam proses perjalanan waktu SMKN 7 Kota Kupang mengalami perubahan kemajuan dan untuk itu harapan yeftasiana dalam akreditasi pada tahun 2022 sekolah ini setidaknya memperoleh nilai B atau nilai A.

Hal ini didukung ketua panitia pelaksana persiapan akreditasi sekolah, Gabriel B Koten,S.SI kepada media Independen Hak Rakyat menjelaskan bagaimana dirinya bersama tim kerja persiapan akreditasi sekolah bekerja secara maksimal dalam menyongsong Reakreditasi SMKN 7 Kota Kupang.

“Saya dipercayakan sebagai ketua panitia persiapan akreditasi sekolah dan tentunya saya bersama teman-teman telah mempersiapkan apa yang menjadi kebutuhan sekolah dalam hal Reakreditasi,kami harus yakin banhwa sekolah kami akan memperoleh nilai akreditasi minimal B atau A yang sangat kami harapkan”Harap koten.

Perlu diketahui terdapat 4 kriteria penilaian dalam hal akreditasi sekolah yakni mutu tenaga pendidik,mutu siswa, Sarana-prasarana penunjang pendidikan dan manajemen sekolah memegang peranan penting dimana bobot penilaian kreativitas kepala sekolah terdapat 85 .(Team Hak Rakyat)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.