Anak Dibawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Oknum Anggota TNI : Pendidikan Sebagai Hak Anak Jadi Sirna

oleh -214 Dilihat
Ilustrasi Remaja Diperkosa

Kupang,HRC- Setiap orang-tua menghendaki anaknya baik perempuan maupun laki-laki memperoleh masa depan yang cerah namun terkadang kehendak dan keinginan orang-tua menjadi terbalik tidak sesuai apa yang diharapkan.

Mawar (Bukan nama sebenarnya) adalah gadis manis berdarah Rote harus mengalami peristiwa mengenaskan dimana dirinya menjadi korban pemerkosaan yang terduga pelaku adalah salah satu oknum anggota TNI  (JRN) yang bertugas di Kabupaten Rote Ndao.

Sesuai hasil dialog media Independent Hak Rakyat bersama orang-tua korban di kediamannya dibilangan Oebobo Kota Kupang belakang CV.Guntur, Sabtu (4/9/2021) menuturkan peristiwa naas menimpa anak gadisnya sejak Mawar masih dibangku kelas VI SD, hingga kelas X atau kelas satu SMA.

Lebih lanjut kata orang –tua korban,pelaku masih punya pertalian-erat hubungan keluarga dekat dengan korban sehingga pengaduan Mawar terhadap orang-tua lamban direspon namun akhirnya terungkap juga kebenarannya bahwa Mawar hamil dan ia harus dikeluarkan dari sekolah dimana dirinya menimba ilmu untuk tingkat  SLTA.

“Anak saya diperlakukan tidak wajar oleh JRN,menurut Mawar kadang terduga pelaku memegang buah-dada bahkan kadang sedang mencuci piring di dapur pun si terduga pelaku datang lalu melucurkan pakaian si korban dan memperkosanya”Ungkap ibu korban penuh haru.

Perlu diketahui bahwa kasus ini sedang didampingi pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi NTT dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Kupang.

Perwakilan P2TP2A Provinsi NTT,kamis,(9/9/2021) Djois Jultin Hanas,S.Sos kepada wartawan mengatakan kasus ini merupakan kasus Kekerasan Seksual (Sexual Harashment) Anak dibawah umur sehingga menjadi pusat perhatian P2TP2A Provinsi NTT.

“Kami sungguh memberikan perhatian pada persoalan ini karena ini menyangkut anak dibawah umur yang adalah tugas dan tanggung-jawab kewenangan kami dari P2TP2A Provinsi NTT. Kami mengikuti seluruh rangkaian persidangan sampai akhir”Tegas Hanas.

Sementara itu ditempat terpisah Panitera Pengganti pada Pengadilan Militer Kupang,Lettu Jaguar menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terduga pelaku adalah anggota TNI sedang dalam proses persidangan pada pengadilan Militer Kupang.

“Kasus ini sedang ditangani oleh pihak pengadilan Militer Kupang dan proses hukumnya sedang berjalan sampai saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi”Jelas Jaguar. (Eshy)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.