Anggota FPA Disomasi Tembusan Hak Rakyat: Bentuk Bela Diri Mantan GM Koperasi Kredit Swastisari

oleh -89 Dilihat

Kupang, HRC- Forum Peduli Anggota (FPA) merupakan wadah kecil terbentuk atas dasar keterpanggilan jiwa pembaharu guna menegakkan keadilan dan pemerataan hak antara anggota dan pihak struktural koperasi swastisari.

FPA yang adalah kumpulan anggota aktif koperasi swastisari Kupang ini berjuang sekuat tenaga guna mengembalikan martabat koperasi swastisari sebagai koperasi yang sehat yang dapat menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh anggota.

Bertolak dari fakta tindakan pengurus hingga manegemen koperasi swastisari yang sangat tidak adil antara pemberlakuan suku bunga dikalangan anggota dan struktural koperasi maka kelompok pembela kebenaran dan keadilan ini tampil dengan lantang bersuara membela kepentingan seluruh anggota.

Meskipun dalam perjuangan FPA oleh struktural koperasi swastisari memandang kelompok FPA sebagai kelompok pejuang yang tidak diakui kehadirannya namun atas dasar kebenaran dan keadilan kelompok ini tetap maju menyuarakan kebenaran.

Sasaran utama perjuangan FPA yakni kinerja Pengawas koperasi swastisari harus benar – benar menjalankan fungsi kontrolnya secara baik namun setelah tampilnya FPA justru struktural dari pengawas, pengurus hingga manegemen merasa sangat terganggu.

Pertemuan pun dilakukan berdasarkan tuntutan FPA yakni tatap muka FPA dan pengawas guna mendengar langsung mekanisme dan pertanggungjawaban pengawas. Namun hingga berita ini diturunkan tetap saja tidak realisasikan permintaan Laporan Hasil kerja Pengawas ( LHKP).

Mantan GM Koperasi swastisari Kupang, Yohanes Sason Helan alias YSH merasa diri dirugikan melalui pemberitaan media Independen Hak Rakyat terkait tindakan pencurian uang dan tindakan murni pidana korupsi Rp 1 Milyar oleh mantan GM Koperasi swastisari, YSH bagi dirinya merupakan suatu pemfitnahan.

Olehnya itu, YSH menempuh jalur hukum dengan menghadirkan Kuasa hukum atas nama Marthen Lau,SH dkk.

Surat somasi pun dilayangkan kepada 16 anggota FPA tembusan media Independen Hak Rakyat.

Isi surat somasi itu adalah somasi damai antara YSH dan anggota FPA namun anggota FPA memandang isi surat somasi itu adalah tidak tepat sasar dikarenakan FPA tidak bermasalah dengan pribadi YSH.

Anggota FPA, Rm. Andre Lanus menegaskan bahwa perjuangan FPA adalah murni membela kepentingan seluruh anggota koperasi swastisari. Perbedaan suku bunga yang sangat mencolok harus dihapus, uang koperasi swastisari sebesar Rp 1 milyar yang diberikan kepada mantan GM Koperasi swastisari Yohanes Sason Helan oleh pengurus dan manajemen harus ditinjau kembali.

” somasi ini sangat tidak tepat bagi anggota FPA karena kita tidak pernah berusaha merugikan pihak pribadi apalagi menghujat atau memfitnah mantan GM Koperasi swastisari Yohanes Sason Helan. Yang kita tegas perjuangkan adalah kinerja Pengurus koperasi swastisari harus transparan dan berdampak positif bagi seluruh anggota” Tandas Imam Katolik Diosesan Keuskupan agung Kupang ini.

Pantauan media Independen Hak Rakyat dalam kegiatan tatap muka FPA dan kuasa hukum YSH,Marthen Lau, dkk di aula yayasan swastisari Kupang, Rabu,( 18/10/2023)menunjukkan adanya dialog keterbukaan sebagai saudara diantara satu dengan yang lain.

Sebelum membuka pertemuan tersebut, Marthen Lau meminta persetujuan seluruh anggota FPA apa setuju untuk menghadirkan media ini dan permintaan Lau disepakati oleh seluruh anggota untuk menghadirkan media ini sebagai media Independen yang hadir mengemban lima fungsi diantaranya tiga fungsi yang sangat melekat adalah pengawasan sosial, edukasi publik dan Publikasi informasi.

Lau tampil memberikan pencerahan hukum kepada seluruh anggota termasuk meminta untuk mengurus legalitas FPA dan permintaan itu dikabulkan anggota FPA dengan mempersiapkan seluruh persyaratan.

Diakhir pertemuan tersebut Balthasar Gerans yang juga adalah anggota aktif FPA menghimbau kepada seluruh anggota FPA untuk tetap semangat perjuangan kebenaran dan keadilan dalam tubuh koperasi swastisari Kupang.

” saya mengajak seluruh teman anggota FPA untuk tetap berjuang sambil menunggu proses legalitas FPA ini. Tidak usah takut,tidak usah gentar menghadapi pandangan orang bahwa FPA itu ilegal dan segala macam sebutan lain. Kita tetap fokus hingga tujuan terakhir yakni keadilan dan kebenaran ditegakkan dalam tubuh koperasi swastisari. Seluruh anggota koperasi swastisari harus menikmati suku bunga pinjaman yang sama serta Rp 1 milyar uang koperasi swastisari yang telah diserahkan kepada mantan GM YSH harus ditinjau kembali apakah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku atau tidak. Jika tidak sesuai maka wajib dikembalikan” Tegas Balthasar.( frengco)***

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.