Malaka, HRC-Sebagai kepala daerah, Bupati memang mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan sebuah rotasi dan mutasi terhadap para pejabat yang menjadi kepanjangan tangan dirinya dalam melaksanakan tugas selama masa jabatannya.
Akan tetapi hal itu, tidak serta merta dilakukan terhadap semua posisi jabatan. Sebab, khusus untuk jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), Bupati tentunya tidak dapat menempatkan pejabat seenaknya di posisi tersebut. Karena, penunjukan atau penempatan di posisi itu, harus berdasarkan persetujuan dari Pimpinan DPRD.
Yulianus, mengatakan bahwa jabatan Sekwan ini memang memiliki posisi yang cukup strategis dalam sebuah lembaga pemerintahan. Sebab, Sekwan sendiri, memiliki posisi yang berada di antara Legislatif dan Eksekutif.
Menurutnya “Pejabat Sekwan itu harus gaul, harus yang mampu berkomunikasi dengan anggota DPRD. Karena, selain bertanggung jawab kepada Sekda secara administrasi, dan Sekwan juga harus bertanggung jawab pula kepada Ketua DPRD,”
Yulianus, menjelaskan pula bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian kata dia, pada Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan pula, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/ Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Selanjutnya pada Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh BAPERJAKAT dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
Kita tetap dukung Bupati dan Wakil Kab. Malaka dalam menjalankan tugas selama masa jabatannya, namun perlu kita garis bawahi bahwa, didalam sebuah bikorasi yang baik harus dikawal dengan baik dan benar agar tidak mencederai peraturan perundang – undangan. Harapan saya untuk Bupati dan Wakil Bupati Malaka bekerja secara profesional untuk merubah wajah Kab. Malaka yang lebih baik. Ujar Yulianus (Eky Luan)*