Bupati Sikka Blunder Tanda tangan undangan Musyawarah Korpri Sikka

oleh -68 Dilihat

Oleh Marianus Gaharpung Pengamat Hukum domisili di Surabaya

Surabaya,HRC- Ada suatu keanehan yang kembali dilakukan oleh Roby Idong di dalam menandatangani surat undangan rapat musyawarah daerah Sikka untuk semua Korpri Sikka Sabtu tanggal 23 Juli dalam rangka pembahasan pergantian kepengurusan Korpri Sikka yang baru karena kepengurusan lama sudah berakhir karena ada yang sudah memasuki purnatugas (pensiun) dan meninggal.

Adapun struktur kepengurusan Korpri lama adalah
sekda yang lama,
– Dr, valentinus silo tupen
MKM
Sekretaris Kopri
Drs, Ec, Bajo Carolus Boromeus
Ketua 1 meninggal dunia
Simon Subsidi, S, sos
Ketua II
Drs, Kensius Didimus yang sekarang masih aktif.

Pertanyaannya apakah Bupati Sikka sebagai penasehat berwenang keluarkan undangan untuk rapat Korpri Sikka padahal dalam struktur lama hanya sebagai penasehat?

Dengan beberapa pertanyaan hukum adalah apakah dengan berakhirnya kepengurusan Korpri 2020 dan belum ada pergantian yang baru maka Ketua 2 yakni Drs. Kensius Didimus berhak melakukan tindakan hukum termasuk membuat undangan rapat?

Apakah dengan berakhirnya kepengurusan Korpri tersebut, maka Roby Idong sebagai penasehat dalam Korpri berwenang membuat undang untuk rapat Sabtu tanggal 23 Juli?

Kami harap Bupati Sikka mendapat nasehat masukkan yang benar jika realita seperti ini akhirnya kami ragu dengan pembisik pembisiknya dalam tatakelola pemerintahan di Sikka.

Jika masa bakti kepengurusan korpri Sikka 2020 telah berakhir, maka Drs. Ken Didimus tidak diperkenankan lagi mengambil tindakan atau kebijakan yang sangat substansial misalnya tanda tangan keluarkan dana tabungan Korpri di Bank yang jumlahnya miliaran rupiah karena jabatan ketua 2 sudah demisioner, tetapi hanya untuk mengeluarkan undangan rapat dan lain lain masih tetap sah dan mengikat karena untuk kelancaran administrasi saja sampai adanya kepengurusan yang baru terbentuk, dan serah terima tugas dan jabatan yang lama kepada kepengrusan yang baru.

Atas dasar logika hukumnya, maka yang berwenang tanda tangan surat undang rapat Sabtu 23 Juli adalah Ketua 2 yaitu Drs. Kensius Didimus.

Undangan Musyawarah KORPRI kabupaten Sikka 

 

Oleh karena itu, undangan yang telah ditanda tangani Roby Idong sebagai penasehat korpri untuk rapat musyawarah Korpri Sikka Sabtu tanggal 23 Juli adalah tidak sah dan tidak mengikat sehingga berimplikasi hukum tidak ada kewajiban semua korpri Sikka hadir pada sabtu besok di Kantor Bupati.

Lain halnya kehadiran Anda sekalian karena takut atau sungkan.
Karena di dalam struktur organisasi manapun di Republik ini yang namanya penasehat suatu organsisasi tidak punya kewenangan atau berhak tanda tangan surat undangan untuk semua peserta dalam suatu organisasi ini suatu bluder dalam tata kelola organisasi.

Dalam hal ini, Roby Idong diduga sewenang wenang dalam menandatangani surat undangan tersebut karena tidak punya kewenangan bukan juga termasuk diskresi kewenangan.

Semoga ke depannya dalam tata kelola administrasi pemerintahan di Pemkab Sikka jangan terus mempertontonkan kekeliruan seperti ini sangat memprihatinkan.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia