Kupang,HRC – Jaring Pengaman sosial(JPS) merupakan program strategis dalam pemulihan ekonomi rakyat pasca pandemic Covid-19. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi rakyat dari tindihan pandemic Covid-19 yang merambah pada seluruh sector kehidupan.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (PemProv.NTT) melalui dinas teknis terkait yakni dinas sosial Prov.NTT telah meluncurkan bantuan sosial kepada masyarakat NTT dengan jenis bantuan beras bulog sebesar 60 kg per penerima manfaat dengan tambahan uang sebesar Rp.1000.000 dengan sistim pencairan tiga tahap selama tiga bulan.
Kepala Dinas Sosial Prov..NTT,Drs.Jamaludin Ahmad ditemui media ini di ruang kerjanya Jumat,(12/3/2021) mengatakan terkait dampingan dana sebesar Rp1.00.000 program JPS bukan merupakan suatu pembohongan publik melainkan hal ini adalah program nyata yang siap untuk dikucurkan tahun 2021. “Saya mau katakan bahwa untuk uang Rp.1.000.000 akan dikucurkan dan bukan pembohongan publik, hanya untuk sementara kita alami refocusing” Tegas Jamaludin.
Jamaludin juga menambahkan bahwa setiap penerima manfaat khusus untuk JPS di Kabupaten /Kota tentunya bantuan berupa beras yang telah diterima melalui dinas social masing-masing kabupaten/Kota tentunya yang bersangkutan akan menerima dana sebesar Rp.1.000.000 yang akan ditransfer melalui rekening Bank NTT.
Sebagai catatan bahwa bantuan ini tertuju untuk masyarakat NTT dengan dukungan identitas yang jelas dan lengkap dikarenakan pertanggung-jawaban terhadap bantuan ini menjadi ketat dan valid terhadap data identitas penerima.
Bantuan ini juga dinikmati oleh kalanngan jurnalis, guru dan msyarakat umum lainnya terkhusus untuk wilayah kota Kupang. “jangan sampai uangnya sudah dimakan buang, Katong hanya dapat Beras sa.”Ungkap salah satu penerima manfaat kepada media ini tanpa menyebut identitasnya. (Frondes)*