Kalabahi,HRC- Menindaklanjuti laporan Alor Coruption Watch (ACW) terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif anggota DPRD Alor,penyidik Polres Alor memanggil dan memeriksa Sekretariat Dewan (Sekwan), Daud Dolpaly, SH.
Ditemani dua stafnya, Dolpaly tiba diruang penyidik sekitar pukul 11.30 Wita dan selanjutnya dimintai keterangannya.
Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Jems Mbau, S.Sos saat dihubungi media lewat pesan Whatsapp, Selasa, 7/6/2022 membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Hari ini Unit Tipikor melaksanakan klarifikasi Sekwan DPRD Kabupaten Alor terkait dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD yang dilaporkan Alor Coruption Watch (ACW) saat menggelar aksi demonstrasi beberapa hari lalu. Giatnya sementara berlangsung,” Ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya, sambung Jems Mbau, pihaknya juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota dewan yang disebutkan namanya dalam surat ACW untuk diminta klarifikasi.
Ditempat terpisah, Ketua ACW, Aldi D Mooy menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Alor dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya.
“Kami minta penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini secara baik dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku karena ini sudah sangat bobrok,” Tegasnya.
Ia juga berharap, laporan ACW ini menjadi awal dan juga pelajaran untuk keseluruhan anggota dewan, maupun pimpinan daerah sehingga dikemudian hari tidak ada lagi terjadi kasus yang sama.
“Praktek semacam ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga pemberantasannya juga harus dilakukan secara luar biasa,” ujarnya.
Dalam surat laporan ACW terkait dugaan SPPD fiktif ini kata Aldi, melibatkan empat anggota DPRD berinisial DM, LJ, MB dan AL. Namun menurutnya, untuk AL sendiri sudah mengembalikan kerugiannya.
“Sementara dugaan SPPD fiktif anggota dewan ini sendiri muncul dari hasil temuan Inspektorat Daerah Provinsi NTT tahun 2020,” Tutup Aldi Mooy. (Icha )**