DPRD Lembata ‘Mandul’ Hasilkan Perda Inisiatif Kredibiltas 25 Anggota DPRD Dipertanyakan

oleh -77 Dilihat

Lembata, HRC- Kredibiltas 25 Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Provinsi NTT dalam membuat peraturan daerah dipertanyakan. Pasalnya, hampir dua tahun belakangan ini tak satupun Perda inisiatif berhasil ditetapkan, padahal bimtek demi Bimtek dalam rangka meningkatkan kapasitas Lembaga DPRD dari tahun ke tahun terus saja dilakukan, terutama dalam rangka mengimplementasikan Tri fungsi DPRD.

Benarkah upaya peningkatan kapasitas DPRD dimaksud berbanding paralel dengan out put dan out came yang diharapkan ataukah Bimtek tersebut hanyalah rutinitas tahunan menghabiskan anggaran.
Kemana fungsi legislasi yang selalu didengungkan itu, apakah sekedar pemanis bibir ?

Pertanyaan normatif ini, agar tidak menjadi bola liar tanpa penjinak maka perlu di klarifikasi, perlu juga didudukan secara proporsional sehingga tidak menimbulkan debat kusir yang tak berujung atau juga seperti pantun berbalas pantun.

 

Seminggu belakangan ini, sejak tanggal 24 sampai 26 Oktober DPRD Lembata berada di Jakarta untuk mengikuti Bimtek yang dilaksanakan Depdagri.


Ruang Bimtek Lantai 7 Hotel Yellow Jakarta, sekejab tak bersahabat antara pemateri Bimtek dari Depdagri dengan anggota DPRD Lembata taatkala statement panas yang disampaikan G. Fransiksus bahwa ketidakmampuan DPRD Lembata menghasilkan PERDA insisitatif dalam dua tahun terakhir ini dipicu sebuah kesalahan terstruktur dan tersistem, termasuk beberapa kebijakan produk perundang-undangan yang turut menjadi kontribusi ketidakmampuan DPRD menghasilkan PERDA.

Wakil ketua I DPRD Lembata G. Fransiksus menjadikan panggung Bimtek itu untuk menyentuh pemateri dengan sejumlah intrumen termasuk juga mengharapkan agar para Pemateri dari Depdagri untuk mencermati lagi Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, antara lain : UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan PerUndang Undangan (LN – RI Tahun 2011 No 82 , TLN – RI No 5234 ) sebagaimana telah diubah dengan : UU No 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 ttg PPP ( LN – RI Tahun 2019 No 183 , TLN RI No 6398) sebagaimana di ubah terakhir dengan : UU No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU No 12 Tahun 2011 ttg PPP,( LN – RI Tahun 2022 No 143 , TLN RI No 6801), dimana dari kebijakan UU dimaksud ” mengisyaratkan” bahwa DPRD dalam pembentukan PERDA ” Wajib ” melibatkan Perancang dari kanwil Kemen hukum dan ham.

Kebijakan ini menurut Gewura Fransaiskus dari Lantai 7 Hottel Yellow, Jakarta, 25 Oktober 2022, mengundang sejumlah tanya diantaranya;

a) Batasan kerja dari Tim perancang , apakah hanya sebatas legal Draifing Peraturan Per – UU – an atau materi dan substansi ? Jikalau Perancang mengambil alih materi dan substansi , kemana tugas legislasi DPRD ? Apakah tugas legislasi perlahan dikebiri secara sistimstis ?

b) Apakah tidak ada sebuah instrumen aturan baku untuk mengatur standar honor tim perancang agar semua Kabupaten kota sama . Faktanya honor tim perancang bervariasi besarannya . Antar ksbupaten / Kota se NTT tidak sama .

c) Apakah Biro Hukum Provinsi NTT bisa diberi tugas sepenuhnya untuk memantau dan mengawasi proses pembuatan prraturan Per – UU – an yang pada dasarnya dimulai dari: perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan peyebarluasan ?

Mengutip pemateri Dr. Teuku Saiful Bahari Johan Pemerhati Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara bahwa : Tugas Perancang dari Kemenhukumham adalah memastikan apakah materi dan substansi materi itu sudah memenuhi unsur Legal Drafting .

Soal materi dan sub stansi Perda agar benar-benar sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, maka Gewura Fransiskus mengutip Dr. Teuku Saiful Bahari Johan mengatakan yang lebih memahami kondisi daerah kabupaten tentulah DPRD di daerah dimaksud, karena itu perlu juga diwaspadai agar tidak ada kesan Perancang mengambil alih tugas legislasi DPRD, termasuk juga soal standaar honor supaya berpijak pada Kepres 33 dan jangan menjadi alasan dalam memproses seluruh tahapan untuk menghasilkan Perda .

Teuku Saiful Bahari, salah satu pemateri pada kesempatan itu mengharapkan agar pimpinan DPRD segera menyurati Kemenhukumham agar dapat memastikan tugas fungsi tim perancang agar dapat memperpendek rentang kendali koordinasi untuk menghasilkan sebuah Perda.

‘Tugas koordinatif ini disarankan berdasarkan UU No 13 Tahun 2022 Tentang pembentukan Peraturan Per – UU – an,’kutip Gewura seuai tuturan Saiful.

‘Jika seluruh instrument ini diikuti secara baik maka DPRD Lembata dapat menghasilkan Perda insisatif minimal satu atau dua Perda dalam satu tahun,’tegas Gewura berharap. (ag)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.