Kefamenanu,HRC – Kejaksaan Negeri (Kajari) KabupatenTimor Tengah Utara (Kab.TTU) Provinsni Nusa Tenggara Timu (Prov.NTT), Senin (15/3/2021), melakukan penahanan terhadapa tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Penetapan dan penahanan tiga orang tersangka tersebut setelah pihak Kejari TTU mendalami kasus dengan sebelumnya melakukan penggeledahan dan memeriksa 15 orang saksi.
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan sementara dititipkan di tahanan Polres TTU.
Kepada media, Senin (15/3/2021), Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila,SH.,MH membenarkan tim penyidik Kejari TTU telah melakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu.
“Jadi setelah kita melakukan penetapan hari ini langsung diikuti dengan melakukan penahanan. Adapun tersangka yakni kontraktor berinisial OJM (CV Berkat Mandiri), PPK berinisial YMB dan ketua panitia pemeriksa barang berinisial MDS,” ungkap Robert.
Menurutnya, pada tahun 2015, RSUD Kefamenanu melakukan kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) sebanyak 7 paket kegiatan. Tiga paket kegiatan dimenangkan oleh CV Berkat Mandiri.
Namun 1 paket kegiatan UTD non e-katalog, nilai kontrak sebesar Rp 1.462.000.000 tersebut di dalamnya terdapat 2 item kegiatan yang tidak dilaksanakan yakni pengadaan blood bank refrigerator dengan total nilai kontrak sebesar Rp 425.000.000.
“Tentunya hal ini sangat mengganggu pelayanan kesehatan di RSUD Kefamenanu sejak tahun 2015 dengan tidak diadakannya barang tersebut, sementara uang sudah diambil,” jelas Robert.
Dirinya bersama tim penyidik merencanakan sebelum bulan April akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Robert. (sumber: Knt)*