Hutan : Sumber Hidup masyarakat

oleh -72 Dilihat
Kepala Dinas: Ondy Christian Siagian, SE, M.Si.
Kepala Dinas: Ondy Christian Siagian, SE, M.Si.

Kupang, HRC – Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem  yang kompleks dimana dapat menjadi rumah bagi ribuan jenis marga dan satwa serta dapat menyuplai kebutuhan air bagi kebutuhan pertanian,irigasi,peternakan dan tentunya penyediaan kebutuhan air tanah dan air baku bagi kehidupan manusia.

Berdasarkan kriteria dan fungsi hutan, terdapat tiga yakni hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Pada satu tataran tertentu ketiganya dapat berlaku pada satu titik hutan.Dalam artian bahwa ada kawasan hutan tertentu yang dapat menyandang hutan konservasi,hutan lindung dan hutan produksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Nusa Tenggaara Timur (Kadis DLHK – Prov.NTT),Ondy Christian Siagian,SE,M.Si ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (15/2/2021) mengatakan oleh Negara telah memetakkan tiga kawasan hutan yakni kawasan hutan konservasi,kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Kawasan hutan konservasi hingga saat ini masih dibawah kewenangan pemerintah pusat sedangkan untuk pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengelola hutan lindung dan hutan produksi. “ untuk sementara kita pemerintah daerah dikasih kewenangan untuk kelola hutan lindung dan hutan produksi sedangkan untuk hutan konservasi dibawah kewenangan langsung pemerintah pusat” Jelas Ondy. Selain itu menjawab media ini terkait hutan sosial di NTT tidak lain Ondy mengatakan untuk perhutanan sosial bisah dapat difungsikan pada kawasan hutan lindung atau pun pada hutan produksi dan yang dapat membedakan hutan lindung dan hutan produksi adalah dimana hutan lindung lebih ditekankan pada hasil hutan bukan kayu sedangkan hutan produksi terkait langsung hasil produksi kayu dan juga hasil hutan lainnya.

Ondy menambahkan bahwa sesuai fakta yang selama ini terjadi kantong kemiskinan masyarakat justru terjadi pada masyarakat yang berdomisili di kawasan-kawasan hutan tersebut. “ anehnya kantong kemiskinan terjadi pada masyarakat disekitar kawasan hutan. Ini menandakan bahwa masyarakat marginal dan kita harus rubah pola pikir dan cara kerja kita” ungkap Ondy penuh tanda Tanya.  Selain itu mantan wartawan senior pos kupang ini juga mengatakan selama ini fakta di NTT bahwa hutan di NTT hampir keseluruhannya dikuasai oleh masyarakat adat yakni tanah dan hutan ulayat yang pola pengembangan dan kepemilikan secara komunal namun perlu diketahui bahwa tertuang dalam batang tubuh UUD 45 bahwa bumi dan air serta segala isinya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebaik-baiknya demi kesejahteraan hidup rakyat.

Upaya meminimalisir kasus kehutanan di NTT, Ondy mengatakan ada upaya dari pihak dinas teknis terkait untuk memberikan sosialisasi sebagai bentuk edukasi sosial kepada masyarakat guna setiap warga masyarakat yang selama ini berdomisili di sekitar kawasan hutan untuk ikut menjaga ekosistem dan turut memelihara demi kebaikan hidup bersama dan pula meningkatkan daya ketahanan pangan bersumber pada hasil hutan. “ Kita tentunya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna turut menjaga kelestarian hutan” Tandas Ondy.

Sebagai catatan bahwa hutan merupakan sumber kehidupan tentunya setiap anggota masyarakat diwajibkan untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hutan yang manfaatnya adalah untuk kesejahteraan hidup masyarakat itu sendiri. (frondes)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.