Jakarta,HRC – Tindak Pidana korupsi merupakan tindakan melawan hukum sekaligus tindakan memiskinkan/merugikan Negara yang pelakunya harus dihukum sesuai Undang-undang yang beralaku di Republik ini.
Terkait tindakan pidana korupsi tersebut,Senin(15/3/2021)Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa 11 direktur perusahaan sebagai saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan 11 saksi itu ialah
SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas, EWHS selaku Komisaris PT Tricore Kapital Sarana, SH selaku Direktur Utama PT Trada Alam Minera, FP selaku Direktur Utama PT Recapital Asset Management, FN selaku Direktur Utama PT Tricore Kapital Sarana, dan JIH selaku Direktur PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia. Selanjutnya HS selaku Direktur PT Harvestz Time, BAT selaku Kepala Divisi Risk Management PT Reliance Sekuritas, FF selaku Direktur Utama PT Mega Capital Investama, TJ selaku Direktur PT Panin Sekuritas, dan RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (team)