Kas Daerah Kosong, Hutang Pemkot Kupang Capai Rp27,2 Miliar Lebih, Berikut Rinciannya

oleh -36 Dilihat

Kupang,HRC-Hutang kas daerah Pemerintah Kota Kupang, NTT kepada pihak ketiga mencapai Rp 27,2 miliar lebih.

Adapun total jumlah utang sebesar Rp27,2 milliar tersebut terdiri dari utang pihak ketiga yang belum terbayarkan dari 21 dinas yakni;

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), menggeruduk Badan Keuangan Daerah (BKD) lantaran dana operasional Rp 303 juta tidak terbayarkan.

Selain Sat Pol PP, para kontraktor juga dalam seminggu terakhir memadati kantor BKD, namun masih “hampa”.

Hutang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mencapai Rp 9,5 miliar.

Terkait hutang tersebut, Asisten III Pemkot Kupang, Januar Dally, dengan santai mengatakan, semua hutang akan dibayar pada tahun 2023.

“Bisa saja dibayar tahun 2023 dan wajib ikut mekanismenya,” kata Januar Dally, Selasa, 27 Desember 2023.

Untuk masalah ini, sementara masih di konsultasikan dengan pihak BPK dan BPKP,” tambah Januar.

Berikut rincian hutang Pemkot Kupang tahun anggaran 2022 ke pihak ketiga sebesar Rp27,2 milliar yang belum terbayarkan.

  1. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Rp 2,7 miliar,
  2. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Rp 2,3 miliar,
  3. Dinas Pariwisata (Dispar) Rp 92,6 juta.
  4. Dinas Perikanan dan Kelautan Rp 683 juta,
  5. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Rp 303 juta,
  6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rp 176,4 juta,
  7. Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp 150,5 juta,
  8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp 9,5 miliar,
  9. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp 2,6 miliar.
  10. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Rp 48,3 juta,
  11. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rp 127 juta,
  12. Sekretariat Daerah Rp2,7 miliar, termasuk di dalamnya bantuan beasiswa sebesar Rp 370 juta,
  13. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rp 63,3 juta,
  14. Dinas Pertanian Rp 382 juta.***
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.