Lembata,HRC- Kejaksaan Negeri Lembata kembali menuai hasil positif dalam pekan terakhir bulan Oktober ini. Setelah sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan penetapan terhadap MF, PB dan H.AM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal AKU LEMBATA, hari ini, Senin, 31 Oktober Kejaksaan Negeri Lembata menerima dan menyetor ke Kas Negara Uang Denda dan Uang Pengganti dari Terpidana Yohanes Ganu Maran sebesar Rp.326.628.000.
Penyetoran Uang Denda perkara korupsi, senilai Rp. 50.000.000 dan Uang Pengganti senilai Rp. 276.628.000 dengan Total Rp. 326.628.000 diserahlan Istri terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata mewakili terpidana Yohanes Ganu Maran.
Kajari Lembata Azrijal, SH, MH melalui Kasi Intel Teddy Valentino melaluim pesan tertulis yang disampaikan ke sejumlah media menjelaskan, usai menerima uang denda dan uang pengganti pihak kejaksaan langsung melakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Bendahara Penerimaan KN Lembata ke Kas Negara.
Kasi Intel Teddy Valentino dalam tulisan itu menyebut terpidana Yohanes Ganu Maran dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut ) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata TA 2007 sebagaimana putusan MARI nomor : 1967K/Pid.Sus/2011/Pn.Kpg tgl 14-12-2011 jo.Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor:178/Pid/2010/PTK tanggal 06-04-2011 yg amarnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.276.628.000 subsider 6 bulan penjara.
Dengan diterima penyerahan uang pengganti dan denda dari keluarga terpidana, maka terpidana tidak perlu lagi menjalankan pidana subside,’tegas Valentino. [ag]