Kemarin, 14 November 2022 PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang Kenakan Tarif Baru

oleh -47 Dilihat

Kupang,HRC- PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)Cabang Kupang mengenakan Tarif Baru penyeberangan antar pulai, kemarin, 14 November 2022, menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur No.108 Tahun 2022 yang mengacu pada Peraturan Menteri no 66 tentang Perubahan tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Dengan demikian, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyesuaikan tarif baru di 93 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia termasuk juga 52 lintasan di wilayah NTT mulai kemarin 14 November 2022. Penyesuaian tarif baru ini menyusul kenaikan BBM sejak September 2022.

Hermin Welkis, Manager usaha PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Kupang memberikan apresiasi kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang tetap mengacu pada Peraturan Menteri 66 tentang Perubahan tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara yang operasional pelaksanaannya tertuang dalam Pergub 108 di wilayah NTT.

Menurut Welkis, Perubahan Tarif Penyelenggaraan Angkutan ini sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air, sekaligus sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.

Ia mengatakan, selama ini PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Kupang mengenakan tarif normatif untuk semua lintasan penyeberangan antar pulau di NTT sesuai standar yang ada sampai dikeluarkannya Pergub Resmi kenaikan tarif yang direncanakan sejak 1 November, namun juga harus dilakukan sosialisasi sehingga sesuai keputusan Kadis Perhubungan Provinsi NTT, kenaikan tarif secara resmi berlaku sejak kemarin, Senin 14 November 2022.

Ia juga menambahkan, alasan penyesuaian tari ini berdasarkan kenaikan harga BBM yang sangat mempengaruhi komponen operasional lainnya, dan Pergub 108 inipun tidak terlepas dari PM 66 dimana isi dalamnya terkait mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyebrangan yang diterapkan di seluruh Indonesia.

“Pergub itu mengakomodir komponen harga dasar. Dengan harga dasar itu, kami bisa menaikkan dari harga dasar. Tetapi sejauh ini kami masih juga tidak keluar dari aturan Pergub sebagai acuan tarif angkutan,” jelas Welkis.

Welkis menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan, artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum di 93 lintasan yang naik per 14 November 2022 termasuk 52 lintasan yang sudah beroperasi hampir di seluruh NTT.

Ia berharap dengan kenaikan tarif dapat meningkatkan kelangsungan pelayanan operasional ASDP, selain itu, bagi kapal ekspedisi dapat mempertimbangkan muatan sampai tidak merugikan sehingga saling menguntungkan ekonomi.

(Eshy)

 

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.