Kronologis Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Malaka.

oleh -51 Dilihat

Kronologis di baliknya:
1. Awal bulan Maret, Korban, sebut saja Mawar (13 Tahun yang bersekolah di SMP Dinar Pancasila), karena rumah mereka jauh dari gedung sekolah, mendatangi kakak laki-lakinya di sekitar wilayah Bakateu, Desa Wehali, untuk tinggal bersama kakaknya, namun karenaa kamar kakaknya sempit, kakaknya memberitahukan pada ibu mereka untuk tinggal di kosan yang dekat dengan tempat tinggal kakak laki-lakinya, sekaligus dekat dengan Sekolah SMP Sinar Pancasila Betun.
2. Semua berjalan baik karena di kosan tersebut, terdapat seorang ibu (yang sebut saja mami kos), berperilaku ramah pada korban. Sesekali mami kos ini mengajak korban makan baso di warung baso seputar kota Betun. Dalam hati anak yang masih polos dan belia ini, tentu ia bergembira karena mendapatkan perhatian dari mami kos ini.
3. Berselang beberapa hari tinggal di kosan tersebut, datang seorang laki-laki paruh baya ke kosan tersebut menggunakan mobil. Mami kos ini mengajak korban dengan iming-iming makan bakso dan jalan-jalan, sehingga korban tanpa ada keraguan ikut pergi bersama pelaku dan mami kos tersebut. Mereka pergi ke warung Baso, dan makan bersama di sana. Usai makan, pelaku bertanya ke korban: “ Kita jalan-jalan ke Weliman atau ke Atambua”?. Korban menjawab ke Weliman karena sudah mulai gelap. Setibanya di Weliman, korban merasa aman dan baik saja awalnya, sambil menunjuk salah satu Gereja di sekitar wilayah Weliman.
4. Pelaku 1 (NM) kemudian memberhetikan mobilnya di tempat yang gelap dan sepi, setelah itu mami kos turun dan pergi begitu saja, meninggalkan pelaku dan korban. Pelaku pun memulai aksi bejatnya dengan menutup mulut korban, membuka celana korban dan melakukan penetrasi pada Korban di atas Mobil Avanza Hitam tersebut. Sempat Korban menendang Pelaku, namun Pelaku memukul Korban dan korban tidak berdaya hingga akhirnya korban dilecehkan saat itu. Korban sebelumnya diingatkan oleh mami untuk meminta sejumlah uang 500.000 rupiah pada pelaku. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kembali mengantarkan korban dan mami ke kosan mereka di Baketeu. Korban pun menyerahkan semua uang kepada mami.
5. Korban yang masih belia, ceria, polos pun dalam keadaan takut, kaget, hingga ia hanya memendam perkara itu dalam hatinya. Beberapa hari selanjutnya, mami kos mengatakan kepada korban atau Mawar bahwa alat meke up merekasudah habis. Nanti kalau ada om datang, minta uang 250.000. tak berselang lama, pelaku 2 (GT) tiba di lokasi kosan mereka. Pelaku masuk ke kamar mandi, kemudian mami kos menyuruh korbban mengantarkan air di ember kepada pelaku di kamar mandi. Korban pun tak berdaya dan mengikuti perintah mami kos. Di dalam kamar itu, pelaku 2 langsung menyekap korban, menyumbat mulut korban dengan bajunya, dan menggerayangi tubuh korban, menyetubuhi korbban secara paksa. Kejadian serupa terjadi oleh pelaku 2 sebanyak 3 kali.
6. sekitar awal April, Korban pergi ke Atambua dan menceritakan masalah ini kepada kakak perempuannya di Atambua, karena korban tidak berani menceritakan persoalan ini pada kedua orang tua kandungnya. Dengan meyakinkan korban, kakaknya (PTS) bersama korban menceritakan persoalan ini kepada orang tua mereka.
7. Orang tua mereka seketika Shock dan tidak tahu harus berbuat apa dalam keadaan tak berdaya tersebut, mendengar puteri kekasih yang mereka lahirkan, asuh hingga mulai beranjak remaja diperlakukan seperti binatang. Awalnya orang tua tidak berani melaporkan atau mengadukan peristiwa ini mengingat hal ini menjadi aib keluarga kecil mereka dan keluarga besar mereka, mengingat keluarga besar ini cukup terpandang di Kabupaten Malaka.
8. dalam keadaan bimbang tersebut, ibu dari korbban mengdukannya kepada orang tuanya yang adalah seorang purnawirawan POLRI, yang mereka panggil dengan sebutan Opa. Opa menyarankan dan mendesak mereka untuk melaporkan peristiwa naas ini kepada pihak berwajib.
9. Tanggal 18 April, 2022, Korban bersama keluarga melaporkan perihal kejahatan ini ke SPKT Polres Malaka. Dalam laporan, Tanda tangan pelapor atas nama Kristina Chelsea Teyseran, yang membuat laporan atas nama Apris Yanto Fatin (Bribda NRP 92040222) dan mengetahui a.n. Kepala Kepolisian Resor Malaka, Kanit SPKT; Matias Bone Daran, SIP, Ajun Inspektur Polisi Dua; NRP 82021165. Surat Tanda Terima Laporan / Pengaduan bernomor: STTL / B / 59 / IV / 2022 / SPKT/ POLRES MALAKA, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / B / 59 / IV / 2022 / SPKT / POLRES MALAKA. Tindak Pidana yang dicantumkan: Eksploitasi Seksual Anak.
10. Usai Melapor, Pihak Kepolisian didampingi orang tua korban mendatangi RSUPP Betun untuk dilakukan Visum Et Repertum. Hasil Visum Et Repertumnya tidak segera dikeluarkan pihak RSUPP dan mereka kembali ke rumah sekitar pukul 02,00 dini hari.
11. Beberapa hari kemudian, kasus ini menjadi viral di media sosial, dipoting oleh akun FB, Om Pace di grup Pilkada Malaka

12. Keluarga dekat orang tua korban juga membaca postingan tersebut, salah satunya Kepala Desa Wehali, Johahes Roby Tei Seran, yang adalah kepala wilayah Desa Wehali. Kepala Desa Wehali heran dan terkejut karena kejadian kekerasan seksual pada anak di bawah umur ini terjadi di wilayahnya, hingga ia mulai menanyakan ke pada setiap orang yang ia jumpai, hingga ia mendapatkan jawaban dari salah satu sepupu korban yang mengatakan bahwa kasus yang sedang viral di medsos adalah ponaannya kepala Desa Wehali.
13. Pak Kades menelpon saudara-saudaranya dan memberitahukan kejadian ini, hingga keluarga kesal, sakit hati, marah, dan kemudian datang ke Mako Polres Malaka untuk mencari keadilan.
14. Tanggal 4 Mei, sekitar pukul 10.30, rombongan keluarga, di damping oleh pihak Gereja Katolik Keuskupan Atambua, dalam hal ini Frater Top Paroki Wekmidar, di mana korban tinggal di wilayah Paroki tersebut, didampingi Pengacara dan para awak Media, bersama warga sekitar kota Betun, berjumlah sekitar 60an orang mendatangi Mako Polres Malaka.
15. Keluarga diterima dengan baik oleh Pihak Serse Polres Malaka, dalam hal ini Kasat Reserse dan Kriminal Polres Malaka, Iptu Zainal Arifin Abdurahman SH, Didampingi Kanit TPPA, Pak Urip.
16. Di dalam ruangan Kasat, Kasat menjelaskan bahwa masih kekurangan alat bukti dan Visum belum ada. Keluarga kemudian mendesak agar segera diambil hasil Visum, yang sudah berlarut, dan sudah ada korban langsung mengakui, ada foto pelaku, ada mami kos yang dipanggil bersaksi, kemudian keluarga langsung menuju ke RSUPP Webua-Betun untuk mengambil hasil Visum. Awalnya Pihak RSUPP menolak memberikan hasil Visum dengan Alasan dokter yang melakukan pemeriksaan korban tanggal 18 April tidak berada di tempat, dan sempat perawat meminta keluarga menelpon dr. Lina selaku Direktur RSUPP Betun, namun keluarga menolak karena prosedurnya tidak demikian dan harusnya menjadi pekerjaan sesame perangkat di RSUPP Betun, karena manajemen RSUPP sedang Libur, namun keluarga memaksa karena kasusnya sudah dilaporkan sejak tanggal 18 April. Liburan baru terjadi, kemudian sejak tanggal 18 April hingga sekarang, apa yang dikerjakan pihak RSUPP? Dan peluang Pelaku melarikan diri dari Malaka. Karena desakan tersebut, akhirnya hasil Visum Et Repertum keluar, diambil oleh pihak kepolisian yang di ambil oleh Ibu Polwan Eby bersama rekannya di ruang Manajemen.
17. Sekembalinya ke Mako Polres Malaka, pihak keluarga kembali mendesak pihak kepolisian untuk menangkap Pelaku, dan Pak Kasat mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pelaku. Sebelumnya Pak Kasat mengatakan belum cukup bukti, namun dengan foto, rekaman percakapan upaya pendekatan pelaku pada keluarga untuk diselesaikan secara kekeluargaan, sudah jadi alat bukti yang cukup menahan pelaku.
18. Pak Kasat kembali memerintahkan anggotanya, yakni pak Marcko yang ada di bagian SPKT, tidak jauh dari Ruang Kasat, bersama Ibu Eby, bersama keluarga dan korban melakukan Visum sekali lagi ke RSUPP Betun.
19. sekitar 30 menit kemudian, keluarga yang di RSUPP menelpon keluarga lain di Mako Polres Malaka, bahwa dokter masih menangani pasien darurat lain di lantai 2 IGD RSUPP Betun. Keluarga lain mendatangi lagi RSUPP dan Ibu Dokter Endah yang bertugas saat itu langsung mengatakan kalau hasil Visum pertama sudah cukup, namun Ibu Eby mengatakan tidak masalah, silahkan diperiksa lagi dan dibuatkan visum kedua dengan jenis Laporan Visum Et Repertum: Persetubuhan pada Anak, yang sebbelumnya Visum Et Repertum pertama; Eksploitasi pada anak. Keluarga bertanya, dan pihak Kepolisian mengatakan Visum Et Repertum diperlukan lagi, untuk memenuhi alat bukti. Anak kami pun diperiksa lagi dan kemudian tak lama berselang, sekitar 15 menit, hasilnya keluar dan dibawa ke Mako Polres lagi.
18. Kemudian keluarga menunggu di sekitar Teras Mako Polres Malaka, untuk melihat kerja Kepolisian sekaligus Pelaku yang telah melecehkan anak mereka dan seluruh anak perempuan di dunia, agar kejadian ini tidak berulang oleh pelaku yang sama, maupun oleh siapapun yang punya niat jahat merusak masa depan anak.
18. Dalam penantian, Korban kembali di periksa oleh Kanit TPPA, Pak Urip, didampingi ibu kandung korban dan Ibu Sherly yang mengaku jika dirinya berkerja di kementerian Sosial RI, khususnya di bidang PEKSOS, dan bertugas di Malaka.
19. Sekitar pukul 16.30, Anggota Kepolisian pergi menjemput pelaku dengan menggunakan 2 unit mobil. Keluarga Korban juga menawarkan mobilnya untuk dipakai, sebagai bentuk dukungan keluarga terhadap pihak Keplisian yang terkenal dengan semboyan Mengayomi dan melayani Masyarakat.
20. Korban pun selesai diperiksa oleh pak Urip, selaku kanit TPPA, dan diperkenankan untuk beristirahat sejenak bersama kedua orang tuanya, di bawah pohon mangga, dalam kintal Mako Polres Malaka. Kemudian sekitar pukul 18.00 WITA, korbban dipanggil oleh salah seorang penyik, Pak Dula, Penyidik Tipidum, masuk ke ruangan mereka, didampingi Ibu Korban.
21. Pak Dula sempat menekan korban dengan nada tinggi, seolah memaksa korban mengakui kalau korban bersetubuh dengan pacarnya, bukan dengan pelaku, disaksikan ibu dan kakak korban di ruangan itu, hingga korban menagis histeris dan memukul meja, kemudian terjadi kericuhan karena keluarga tidak terima dengan keadaan anak mereka yang masih dalam keadaan traumatis, kemudian dipaksa mengakui apa yang tidak dilakukannya. Beberapa keluarga dipanggil masuk ke ruang Kanit TPPA, bertemu dengan Pak Urip dan Pak Urip menjelaskan proses penanganan kasus ini sudah sejauh mana. Korban pun mengakui kalau ia mengnal pak Dula yang sering pergi ke kosan mereka dan bergaul dengan Mami kos layaknya kawan dekat.
22. Dari sana, keluarga menaruh curiga, mengapa kasus ini berlarut, dan mengapa pak Dula selaku Kanit Tipidum memaksakan diri memeriksa korban, yang harusnya diperiksa oleh pihak TPPA. Kemudian usai kericuhan, keluarga hendak melaporkan kejadian tersebbut ke pihak Propam, dan sesaat kemudian, sekitar pukul 19.00, pak Dula pergi meninggalkan Lokasi Mako Polres Malaka, kemudian Pak Urip selaku kanit TPPA, menenangkan keluarga, dengan mengatakan pada keluarga bahwa ia yang bertanggungjawab pada korban anak 13 tahun ini. Korban juga sudah dicecar dengan banyak pertanyaan, dan menjadi BAP, sudah disahkan namun diperiksa lagi oleh pak Dula yang harusnya tidak mengurusi Unit TPPA.
23. Sekitar Pukul 24.00, keluarga masih tetap berada di lingkungan Mako Polres Malaka, menunggu kedatangan pelaku yang katanya sedang dikejar. Sekitar pukul 02.00 pagi, keluarga meinta SPTL dan disambut baik, dilayani baik oleh pak urip sekalu Kanit TPPA. Kemudian keluarga meminta HP korban yang juga disita bersamaan dengan HP Pelaku. Menurut keluarga HP Korbban tidak perlu disita. Namun HP korban disita juga, sehingga keluarga kembali meminta HP Korban dan dirahkan kembali oleh Pak Urip dengan baik.
24. Lewat Bapak Yulius Klau, Keluarga menaruh harapan penuh pada kepolisian agar member rasa damai pada internal keluarga sebelum ada hal-hal yang makin runyam terjadi di luar sana, karena kasus ini sudah viral di media sosial dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan, baik dari Lembaga perlindungan Anak, Rumah Perempuan, Gereja Katolik, dan jadi perbincangan di hampir setiap lorong kota dan desa di Kabupaten Malaka.
25. Keluarga berterima kasih kepada Pak Kasat, yang telah mengerahkan segenap kekuatan Polri, khususnya Polres Malaka untuk menangkap Pelaku Kejahatan kemanusiaan ini.
26. Sekitar tanggal 20an April, Pelaku dan kroninya berupaya mendekati orang tua kandung korban untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan (Berdamai). Sempat menjanjikan, disepakati 350 Juta rupiah, ditambah Beras 1 akrung, Babi 1 ekor, tuak 1 karton, namun pelaku tidak memenuhi komitmennya, hingga orang tua kandung melaporkan kasus ini pada keluarga besar. Karena orang tua kandung korban tidak cukup pendidikan (Tidak tamat SD pun), keterbatasan berbahasa Indonesia, dan juga terbatas secara ekonomi, mudah diperdaya.
27. Keluarga besar mengambil alih dan turut mendampingi orang tua korban untuk diselesaikan melalui jalan Hukum Positif, Lewat APH, terutama Kepolisian dan mendesak agar kasus ini segera ditangani secara serius.
28. Keluarga juga mempunyai maksud, peristiwa ini jangan sampai terjadi pada anak perempuan lain di mana pun, tertutama di Malaka, yang masyarakatnya masih jah tertinggal pemahaman hukumnya. Sekaligus menjadi awasan bagi sekalian kita sebagai orang tua yang mempunyai anak, baik terutama perempuan, maupun anak laki-laki di bawah umur yang mudah diperdayai dan dijahati.

(Team)*

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.